Tambang Galian C di Kota Blitar Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, Kapolres Kabupaten Arif: Itu Masuk Wilayah Kota, Bukan Kabupaten

  • Whatsapp
Img 20251023 Wa0026

BLITAR, K2RNews.com – Aktivitas pertambangan Galian C jenis pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah perbatasan antara Blitar dan Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan tim investigasi K2RNews.com pada Rabu (22/10/2025), kegiatan penambangan tersebut tampak masif dan berjalan tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan hasil foto GPS di lapangan, titik lokasi tambang berada di kawasan Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Informasi dari warga menyebutkan bahwa area tersebut berada di perbatasan bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Kediri, sementara bagian selatan masuk wilayah Blitar.

Bacaan Lainnya

Kronologi berawal dari penelusuran tim redaksi yang mencoba memastikan status wilayah tambang tersebut. Ipda Yuno, Kanit Pidsus Polres Blitar, sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan dimaksud kemungkinan masuk perbatasan Kabupaten Kediri. Menindaklanjuti hal itu, redaksi K2RNews.com melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada Wakapolres Kediri, AKP Hari, serta salah satu anggota Reskrim, Candra, guna memperoleh keterangan yang lebih detail. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kapolres Kabupaten Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.., yang akhirnya memberikan klarifikasi dan tanggapan melalui sambungan telepon pada Sabtu sore, 25 Oktober 2025. Dalam keterangannya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.. menegaskan bahwa lokasi tambang yang dimaksud masuk dalam wilayah hukum Polres Kota Blitar, bukan Kabupaten Blitar. Dengan demikian, status wilayah tambang tersebut kini telah dipastikan secara jelas.

Sebelumnya, pemerintah melalui arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pantauan tim di lapangan memperlihatkan aktivitas penggalian masih berlangsung secara terbuka. Terlihat dua unit excavator beroperasi menggali material pasir, sementara beberapa truk pengangkut tampak bergantian melakukan proses pemuatan (loading).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah atas aktivitas tambang tersebut. Selain menimbulkan kebisingan dan debu, warga juga mengeluhkan jalan desa yang mulai mengalami kerusakan.

> “Kami berharap aktivitas itu ditertibkan jika memang belum memiliki izin. Karena jalan desa sudah mulai rusak dan debu berterbangan setiap hari,” ujar seorang warga berinisial R kepada tim media.

Dari hasil investigasi lapangan, tim redaksi juga memperoleh informasi bahwa area tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Menggok. Informasi itu telah disampaikan oleh awak media kepada pihak kepolisian untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sebagai bentuk profesionalitas dan tanggung jawab jurnalistik, Redaksi K2RNews.com menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kabupaten Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.., atas informasi yang jelas dan tepat yang telah diberikan, sehingga dapat memperkuat keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang ingin meluruskan informasi yang telah dipublikasikan.

Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penulisan atau penyajian informasi. Redaksi berkomitmen untuk selalu menggunakan hak jawab dan hak koreksi, serta menjaga akurasi, akuntabilitas, dan profesionalitas kerja jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *