Bak Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kasiman – Bojonegoro Terus Berjalan Tanpa Ada Hambatan

  • Whatsapp
Img 20251025 Wa0027

Bojonegoro, K2RNews.com – Aktivitas pertambangan Galian C jenis pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi di wilayah Kecamatan Kasiman – Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Rabu (05/11/2025), kegiatan penambangan tersebut begitu masif terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 158.

Bacaan Lainnya

Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan kegiatan penggalian di kawasan tersebut tampak berlangsung secara terbuka. Terlihat ada Empat unit excavator beroperasi melakukan penggalian material, sementara sejumlah puluhan truk pengangkut pasir tampak bergantian melakukan proses pemuatan (loading).

Ratno (43) warga sekitar mengaku resah atas aktivitas tersebut. Selain menimbulkan kebisingan dan debu, warga juga mengkhawatirkan potensi kerusakan lingkungan serta kebun mereka di sekitar area tambang.” Terangnya.

Selanjutnya, “Kami berharap aktivitas itu ditertibkan jika memang belum memiliki izin. Karena jalan desa sudah mulai rusak dan debu berterbangan setiap hari,” Ujar Ratno

Dari hasil investigasi di lapangan, tim redaksi memperoleh informasi dari salah satu sumber di lokasi yang menyebutkan bahwa area tambang tersebut Diduga dikelola oleh seseorang bernama MULYONO.

Menanggapi hal itu, Tim redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum di bawah naungan Polda Jatim serta Polres Kabupaten Bojonegoro segera meninjau dan menertibkan aktivitas tambang di wilayah tersebut, apabila benar belum memiliki izin resmi, guna mencegah timbulnya dampak sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *