Tuban, K2RNews.com – Inspektorat merupakan lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertugas membantu kepala daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Inspektorat memiliki tugas seperti melakukan audit keuangan, pemeriksaan kinerja, pengawasan pelaksanaan kebijakan, dan investigasi tindak pidana.
Namun pada kali ini inspektorat kabupaten Tuban terkesan menutup – nutupi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran proyek yang di gelontorkan di Desa. Glondong gede, Kec. Tambakboyo.
Melanjutkan Pemberitaan Media K2RNews.com yng sebelumnya, Saat ini kami awak media mencoba untuk mendatangi kantor inspektorat kab. Tuban (Senin, 02/06/25). Dan pada kesempatan ini, kami di temui oleh Pembantu Inspektur V Inspektorat Kabupaten Tuban, Bambang Suhaji, namun saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Bambang Suhaji enggan membeberkan dari hasil audit yang telah dilakukan di desa Gelondong gede, Kec. Tambakboyo pada tanggal 26-27 Mei 2025 . Dengan alasan, hasil audit itu belum selesai semua dan masih akan di lakukan pengkajian lagi.
Bambang juga menyampaikan jika hasil audit selesai akan kita laporkan ke bupati, baru selanjutnya untuk di sampaikan di media, padahal sudah jelas dalam surat tugas dari inspektorat memerintahkan 10 orang teamnya untuk turun di desa Gelondong gede, dari tanggal 26-27 Mei 2025.
Dalam surat tersebut untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas kegiatan fisik pekerjaan sarana dan prasarana yang ada di desa Gelondong gede.
Di ujung konfirmasi dari inspektorat juga telah memanggil beberapa org dari desa Gelondong gede yang ikut bertanggung jawab dalam hal itu, ujar bambang.
Kami sangat berharap, adanya transparansi dari petugas inspektorat Kabupaten Tuban dalam menangani dugaan mark up bangunan karena sebelumnya di desa Gelondong gede telah mencuat adanya informasi dari masyarakat bahwa bangunan Gapura Desa Satriyan dan Paving halaman Balai Desa Gelondong gede di tahun 2024 menggunakan dana yang tak sedikit, yaitu senilai Rp. 234.018.246, yang bersumber dari APBD.
Saya akan tetap kawal hasil audit desa Gelondong gede tambakboyo dan berharap inspektorat Kabupaten Tuban menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara itu Sekertaris Desa (Sekdes) glondong gede tambak Boyo saat di konfirmasi via WhatsAp menyampaikan,” Pemeriksaan Inspektorat bersifat pengawasan Pak. pada pemeriksaan pertama ada satu kegiatan yang belum lengkap.Dan untuk konfirmasi saja itu pemeriksaan lanjutan untuk kegiatan yang hari pertama belum selesai di periksa sama inspektorat.
Lanjut,”dan sampai sekarang sudah selesai ini masih menunggu hasilnya.”pungkasnya’.
(HR/Red)






