BLITAR, K2RNews.COM – Sangat mengejutkan dikenal sebagai Kota Proklamator Bung Karno di wilayah hukum Kabupaten Blitar disalah gunakan menjadi tempat salah satu ajang tempat perjudian sabung ayam.
Menanggapi adanya informasi masyarakat sekitar terkait adanya tempat di jadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah wilingi kabupaten blitar, team awak media langsung melakukan pengecekkan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ketika melakukan pengecekan di lokasi memang benar saja mendapati adanya temuan sesuai informasi dari masyarakat memang sedang di berlangsung proses perjudian tersebut.
Tak jauh dari lokasi tersebut team awak media mencoba menggali informasi dari masyarakat lebih detail terkait siapa pemilik perjudian ini.
Menurut penuturan masyarakat inisial ( SKJ ) nama samaran yang enggan di ambil dokumentasinya mengatakan,” Tempat ayam ini sangat ramai mas bila hari sabtu & minggu banyak para pemain berdatangan dari luar kota maupun dalam kota”, Tegas Narsum. (16/02/25).
Untuk lokasi tempat perjudian ini terletak di Desa Tumpak, Tangkil, Kec. Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. (16/02/25).
Menurut sejumlah Informasi yang di dapatkan Perjudian sabung ayam tersebut di kelola oleh saudara ( AR ) inisial pemilik pengelola pengusaha arena perjudian.
Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini segera ada tindak lanjut secara tegas dari aparat Polres Kabupaten Blitar selaku instansi badan hukum, dengan segera kami akan terus menindaklanjuti temuan ini dan meneruskan ke instansi terkait.
(Red)






