TULUNGAGUNG, K2RNews.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah titik permukiman. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menjalankan aksinya dengan cara membongkar infrastruktur kabel yang tertanam di bawah tanah.
Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang jelas. Salah satu tersangka berinisial AB diketahui berperan sebagai pengendali utama dalam aksi pencurian tersebut.
“Pelaku utama mengatur seluruh pergerakan. Sementara anggota lainnya bertugas menggali, memotong, dan menarik kabel menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujar Fafa, Selasa (7/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat seperti linggis dan gancu untuk membuka tanah hingga lapisan aspal. Kabel tembaga yang menjadi target kemudian diambil dan diduga akan dijual kembali.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif para pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi. Mereka mengaku membutuhkan uang dalam waktu cepat untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga berdiameter 0,6 mm sepanjang 32,85 meter serta kabel 0,8 mm sepanjang 19,57 meter. Selain itu, turut disita peralatan yang digunakan serta satu unit mobil Toyota yang dijadikan sarana operasional.
Saat ini, kesepuluh tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan infrastruktur publik dari tindak kejahatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Fafa.
(Suwarno)






