Ponorogo, K2RNews.com – Maraknya perjudian sabung ayam dan dadu merajalela di Wilayah Hukum Polres Ponorogo hingga dini hari masih berlanjut beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban secara tegas dari APH dan seakan kebal terhadap hukum.
Dari pantauan awak media ketika berada di lapangan melakukan kontrol sosial mendapati adanya laporan bahwa sedang ada aktivitas perjudian sabung ayam beroperasi kembali, setelah menerima laporan tersebut tim awak media langsung sigap menanggapi dan terjun ke lokasi yang dimaksud dan benar saja di lokasi tersebut mendapati banyaknya kendaraan sepeda motor serta mobil terparkir di halaman depan rumah warga masyarakat hingga dini hari. (01/02/25)
Ketika berada di lokasi kami mendapati informasi menurut penuturan warga masyarakat sebut saja inisial SLT, “Kemarin perjudian ayam ini habis tutup mas, katanya ada yang memberitakan namun hanya berapa hari saja setelahnya sudah mulai beroperasi kembali”. Tutur masyarakat yang enggan diambil dokumentasi kepada awak media dengan tegas. (01/02/25).
Ketika Kasatreskrim AKP Rudi Hidajanto dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjawab, “Wes tak cek tutup kabeh Mas. Namun pada kenyataannya ketika kami tim awak media meninjau kembali di lokasi tersebut masih mendapati adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu hingga petang.
Lokasi tempat perjudian tersebut berada di Jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang dimiliki oleh inisial (MSR) dan inisial (KPL).
Menurut informasi kabarnya sudah sering di beritakan namun hanya tutup sementara dan keesokan harinya buka kembali merasa kebal terhadap hukum yang berlaku.
Dalam menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman di lingkungan Masyarakat Aparat Polres Ponorogo selaku instansi badan hukum harus melakukan tindakan secara tegas terhadap para pelaku pengusaha perjudian ini agar tak menjadi kontroversial di tengah-tengah masyarakat dan bisa mengembalikan rasa kepercayaan terhadap instansi Polri.
Dalam hal ini sudah jelas program pemerintah 100 hari kerja dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membacking, namun nyatanya aparat selaku instansi hukum terkesan tutup mata hingga dini hari dan terkesan tidak mendukung program resmi dari presiden.
Padahal sudah jelas instruksi dari Jenderal Besar Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk jenis perjudian konvensional maupun online hingga ke akar-akarnya namun pada kenyataannya masih ada saja seakan akan mengesampingkan perintah.
Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Diharapkan kepada APH selaku instansi badan hukum yang berwenang di Wilayah Hukum Polres Ponorogo Polda Jatim bisa segera menindaklanjuti secara tegas, kami awak media akan terus menindaklanjuti temuan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(Red)






