Tanpa Ada Tindakan Penertiban Dari APH Polres Ngawi, Tambang Yang Di Duga Ilegal Tetap Berjalan Tanpa Hambatan

  • Whatsapp
Img 20250203 122704

Ngawi, K2RNews.com – Salah satu tempat dijadikan sebagai lokasi pertambangan batu di duga ilgal tak memiliki izin lengkap minerba OP ( Operasi Produksi ) tetap nekat melakukan kegiatan aktifitas penambangan tanpa hambatan serta tak memikirkan dampak negatif dari eksplorasi besar besaran yang di timbulkannya.

Perlunya tindakan penertiban secara tegas dari Aph selaku instansi badan hukum di wilayah hukum Polres Ngawi terhadap para pelaku pengusaha pertambangan ini agar tak menimbulkan dampak berbahaya kerusakan ekosistem alam maupun bagi warga masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Bacaan Lainnya

Saat tim awak media melintas di sekitar lokasi mendapati sejumlah informasi dari warga sekitar inisial SW menuturkan, “Tambang ini sudah lama beroperasi dan setiap harinya mambawa material dari atas lokasi turun ke bawah melewati jalan masyarakat, sebenarnya warga di sini juga khawatir bilamana hujan deras terjadi banjir longsor maupun menimbulkan kerusakan terhadap jalan kami, terlebih lagi banyak anak kecil berlalu lalang melintas, harapan kami segera dilakukan tindakan penertiban”, Jawab tegas narsum warga sekitar yang enggan di ambil dokumentasi kepada awak media. (01/02/25)

Perlu di ketahui untuk lokasi pertambangan ini berada di Desa Sidorejo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Menurut informasi yang kami himpun di lokasi tambang ini di miliki saudara inisial AGS selaku pemilik pengelola tambang.

Ketika mendapati informasi tersebut tim awak media langsung meninjau di lokasi dan benar saja memang masih ada kegiatan aktifitas penambangan di lokasi tersebut terlihat ada beberapa unit ekskavator ( Bego ) yang di gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan. (01/02/25)

Saat berada di lokasi sangat disayangkan ketika dipertanyakan tentang dokumen perizinan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin usaha pengangkutan dan penjualan (IPP). tak dapat menjawab hanya mengatakan, “Langsung Bosnya saya tidak tahu pak”

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dengan adanya pemberitaan ini di harapkan segera ada tindakan penertiban secara tegas dari Aph Polres Ngawi Polda Jatim untuk selanjutnya kami akan terus menindaklanjuti temuin ini serta meneruskan ke instansi terkait.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *