Kediri, K2RNews.com – Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing -masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Hal ini tidak terlaksana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,mulai dari pelayanan awal masuk halaman kejaksaan sudah terkesan tidak memberikan pelayanan yang baik..Hal ini dialami oleh salah satu jurnalis media cetak dan On line K2RNews.com yang saat itu sedang membayar denda tilang.
Dari pengakuannya ia menceritakan “Saat saya masuk ke halaman kejaksaan halamannya cukup luas dan menempatkan kendaraan parkir di area parkir kejaksaan yang sudah disediakan ditegur oleh petugas kejaksaan bernada agak tinggi, ucap Yudi Wartawan media K2RNews.com.
“Mau kemana dan keperluannya apa? tanya pegawai kejaksaan tersebut yang bernada agak tinggi sambil melotot. Saat itu saya jawab mau bayar tilang sambil saya menunjuk gedung pelayanan tilang di sebelah petugas tersebut.
“Parkir diluar, disini tempat parkir khusus pegawai kejaksaan. Ucapnya dengan nada kasar sambil menunjuk jalan raya diluar kejaksaan, dan langsung saya jawab ini parkir tidak ada tulisan khusus pegawai kejaksaan padahal halaman kejaksaan sangat luas.
“Pak kalau memang tidak boleh parkir di halaman kejaksaan paling tidak ada tulisan himbauan di depan. Yang Saat itu juga saya pertanyakan kepada petugas tersebut.
Pegiat Hukum Kediri Sawong Aris Prabowo menanggapi terkait situasi pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri seharusnya kualitas pelayanan publik ditingkatkan, lebih cepat, lebih aman, nyaman dan lebih mudah pada sarana dan prasarana pendukung di instansi pemerintah untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Standar Pelayanan yang mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan, memaklumatkan standar pelayanan, memiliki SOP bagi pelaksana standar pelayanan, dan melakukan review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP Jelas Sawong pada Sabtu 30/08/2024.
“Budaya Pelayanan Prima bahwa layanan terhadap publik harus memberikan rasa nyaman. Misal dengan membuat Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didalamnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan. (misal, layanan besuk, layanan tilang, layanan info perkara, layanan pengambilan barang bukti dalam satu kawasan terpadu) dalam ruangan yang nyaman, terang Sawong.
Sawong menambahkan Untuk ruangan Pos Pelayanan Informasi Publik atau Pelayanan publik lebih humanis Penerimaan Tamu yang Nyaman serta Penempatan layanan public yang mudah dilihat publik dimana dapat ditempatkan semacam duta pelayanan dengan pakaian non seragam bagi pelayanan publik sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dan tidak canggung.” Jelasnya
( yudi )






