TULUNGAGUNG, K2RNews.com – Salah satu pertambangan Galian C jenis Sirtu Di Duga ilegal mining berada di sepanjang pinggiran aliran Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung masuk Wilayah Hukum Polres Tulungagung di bawah naungan Polsek Rejotangan tetap nekat melakukan kegiatan penambangan tanpa hambatan sedikitpun dan seakan kebal terhadap hukum yang berlaku.
Pertambangan tersebut berada di Rejotangan, Kec. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pertambangan tersebut dimiliki oleh saudara TP inisial pemilik tambang.
Saat tim meninjau di lokasi benar saja mendapati 1 buah alat berat excavator sedang melakukan aktifitas kegiatan pertambangan dan puluhan dump truck menunggu antrian bergiliran setiap harinya, Seakan pengusaha tak memperdulikan efek bahaya exsplorasi besar besaran yang di timbulkannya di antaranya adalah rusaknya jalan di sekitar pertambangan, berubahnya bentuk dan fungsi sungai serta rusaknya habitat di sekitar sungai.
Saat berada di area lokasi menurut penuturan warga masyarakat sekitar yang enggan di ambil dokumentasinya menututurkan kepada tim awak media,
” Tambang ini sudah lama beroperasi dan setiap harinya mengangkut material tambang dari bawah ke atas dengan muatan pasir berton ton, kami khawatir dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan ( bleduk ) maupun kerusakan jalan infrastruktur desa, kami sebagai masyarakat tidak bisa berbuat apa apa pak,” Tutur Masyarakat yang enggan di ambil dokumentasi. (04/06/24)
Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan segera ada tindakan penertiban secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum Polsek Rejotangan di Wilayah Hukum Polres Tulungagung Selaku instansi hukum serta Dinas Lingkungan Hidup dan juga instansi terkait, dalam hal ini kami awak media akan mendalami lebih lanjut bersama instansi lembaga terkait.
(Tim/Red)






