SIDOARJO, K2RNews.com – Dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan berkedok minuman “Es Moni” kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Meski sebelumnya telah dilakukan sejumlah razia oleh aparat penegak hukum, warga mengaku praktik penjualan minuman tersebut diduga masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan berada di sekitar kawasan sisi bendungan air di Kecamatan Balongbendo. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sugeng, salah seorang warga yang menyampaikan laporan kepada awak media, mengatakan bahwa penjual yang dikenal masyarakat dengan nama Nuril diduga masih melakukan penjualan minuman keras oplosan berkedok Es Moni. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun, minuman tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per kemasan, tergantung ukuran gelas atau cup yang digunakan.
Modus Penjualan
Es Moni bukanlah minuman es biasa. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, minuman ini merupakan campuran arak tradisional dengan susu kental manis serta minuman suplemen sachet. Campuran tersebut kemudian dikemas menggunakan gelas plastik yang ditutup rapat sehingga menyerupai minuman kekinian dan tidak mudah menimbulkan kecurigaan.
Modus pengemasan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan isi minuman agar tidak mudah dikenali oleh masyarakat maupun petugas.
Diduga Menyasar Kalangan Pelajar dan Remaja Warga mengaku khawatir karena sasaran penjualan diduga tidak hanya orang dewasa, tetapi juga pelajar dan remaja. Jika benar, kondisi tersebut dinilai dapat berdampak buruk terhadap generasi muda serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain mengandung alkohol, miras oplosan memiliki risiko kesehatan yang sangat tinggi karena komposisi dan kadar alkoholnya tidak diketahui secara pasti. Konsumsi minuman seperti ini dapat menyebabkan keracunan alkohol, gangguan fungsi organ tubuh, penurunan kesadaran, hingga berisiko menyebabkan kematian.
Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Maraknya dugaan peredaran Es Moni membuat sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Masyarakat berharap Polres Sidoarjo, Polsek Balongbendo, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Warga juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkala agar peredaran minuman keras ilegal tidak kembali berkembang dan meresahkan lingkungan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran minuman keras ilegal, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, apabila produk yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mengatur mengenai pengawasan, pengendalian, maupun larangan peredaran minuman beralkohol, apabila terbukti melanggar ketentuan daerah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), apabila terdapat unsur tindak pidana lain yang menyertai, seperti membahayakan keselamatan orang lain, mengakibatkan luka atau kematian akibat perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana lain sesuai hasil penyidikan. Penerapan pasal dalam KUHP bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Sidoarjo, Polsek Balongbendo maupun Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terkait informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)






