Tambang Pasir Diduga Ilegal di Candirejo Terus Beroperasi, Publik Desak APH Bertindak Tegas

  • Whatsapp
Img 20260702 Wa0016

BLITAR, K2RNews.com – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin kembali terpantau beroperasi di lahan pertanian produktif Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kegiatan yang menggunakan mesin sedot (dompeng) tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka dengan lalu lalang puluhan dump truck yang mengangkut material pasir dari lokasi.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.43 WIB, proses penyedotan pasir dilakukan menggunakan mesin diesel. Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah galon berisi cairan yang diduga merupakan bahan bakar minyak (BBM). Namun, jenis maupun asal BBM tersebut belum dapat dipastikan sehingga masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Bacaan Lainnya

Tim investigasi turut mencatat tidak adanya papan informasi kegiatan, identitas perusahaan, maupun keterangan mengenai izin usaha pertambangan di area tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa legalitas aktivitas tambang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah atas aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menilai keberadaan tambang diduga telah mengalihfungsikan lahan pertanian produktif serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan intensitas kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari melintasi jalan desa. Aktivitas puluhan dump truck dinilai menyebabkan debu, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian ESDM untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Mereka meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta dugaan pelanggaran yang apabila terbukti agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, apabila suatu kegiatan pertambangan terbukti dilakukan tanpa izin, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diterbitkan, K2RNews.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun fakta baru, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

(Red/Tim Investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *