Jombang, K2RNews.com – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung bebas di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut disebut rutin digelar dan ramai pengunjung, terutama setiap akhir pekan.
Informasi yang dihimpun pada Kamis (12/2/2026) menyebutkan, arena sabung ayam itu telah beroperasi cukup lama. Lokasinya yang berada tidak jauh dari permukiman warga memicu keresahan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut kerap menarik kerumunan dalam jumlah cukup banyak. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial, termasuk memengaruhi generasi muda di sekitar lokasi.
“Kami khawatir aktivitas ini akan merusak moral anak muda di sekitar sini. Harapannya ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah sesuai prosedur jika ditemukan pelanggaran.
Secara hukum, praktik perjudian tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 426 dan Pasal 427 disebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi melanggar hukum, keberadaan aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena itu, masyarakat meminta aparat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menegakkan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. K2RNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Jombang guna memperoleh klarifikasi dan tindak lanjut resmi.
(Redaksi/Investigasi)






