Tuban, K2RNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding yang terjadi di kawasan industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) PT SBI. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian material senilai Rp 9.180.000.
Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial KP (42) dan SN (36). Keduanya merupakan warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dengan latar belakang pekerjaan sebagai karyawan swasta. Para pelaku diketahui berpendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Tuban menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PT SBI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama antara personel Satreskrim dan petugas keamanan internal perusahaan. Hasilnya, pada Jumat, 2 Januari 2026, kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku dilakukan saat keduanya sedang bekerja shift 2 di PT SJU. Saat berada di area pabrik, pelaku melihat kabel grounding berukuran 1 x 95 mm sepanjang kurang lebih 15 meter, kemudian mencungkil pengait kabel menggunakan kunci reset, memotongnya dengan tang potong, melipat kabel tersebut, dan memasukkannya ke dalam tas punggung yang dibawa pelaku.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kabel grounding hasil curian, alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, dua tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri (APD), ID card karyawan, serta satu flashdisk berisi rekaman video CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya di kawasan objek vital dan industri strategis, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Red)






