TULUNGAGUNG, K2RNews.com – Penanganan kasus kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Besuki terus diperluas oleh Polres Tulungagung. Unit Satreskrim dan Satlantas melakukan langkah paralel untuk memastikan aspek pidana, legalitas distribusi BBM, hingga teknis kecelakaan yang terjadi pada Jumat (28/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N dan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila memaparkan perkembangan terbaru penyelidikan di Mapolres, Rabu (3/12/2025).
Dari penyelidikan awal Satreskrim, dua saksi yakni sopir truk berinisial R dan P, warga Besuki dari PT KSE, telah menjalani pemeriksaan. Keduanya menerangkan bahwa solar yang diangkut dikirim dari PT LBB Surabaya untuk kebutuhan operasional tambak udang milik PT KSE. Pengiriman dilakukan tiga kali, dua kali sebelumnya berjalan tanpa kendala, sedangkan pengiriman ketiga berakhir kecelakaan.
Akibat truk terbalik, sekitar 6.000 liter solar tersisa setelah sebagian tumpah ke badan jalan. Untuk memastikan spesifikasi dan legalitas BBM, sampel telah dikirim ke Laboratorium LEMIGAS serta ITS Surabaya. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dua pekan mendatang.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan hari ini terhadap saksi tambahan dari PT LBD serta pihak yang menjadi perantara distribusi. Panggilan juga telah dilayangkan kepada jajaran PT KSE dan pihak PT BPI selaku pemilik kendaraan. Total lima saksi akan dimintai keterangan lebih rinci.
Kasat Reskrim menegaskan pendalaman akan dilakukan menyeluruh. “Kami memastikan alur distribusi BBM ini legal dan sesuai aturan. Semua pihak yang terkait akan kami periksa,” ujarnya.
Di sisi lain, Satlantas Polres Tulungagung fokus pada analisis kecelakaan. Pemeriksaan awal menunjukkan truk kehilangan tenaga saat menanjak menuju Widodaren hingga akhirnya mundur dan terbalik ke parit. Sopir R (55), warga Kedungwaru, berhasil dievakuasi warga sekitar.
Satlantas juga memberikan tindakan tilang setelah menemukan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan identitas yang tercantum pada STNK. Pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Polres Tulungagung menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan terbuka dan profesional, serta perkembangan berikutnya akan diumumkan kepada masyarakat.
(Redaksi/Suwarno)






