Warga Udanawu Keluhkan Bau Menyengat dari CV Aura Kompos Makmur, Pertanyakan Izin Lingkungan dan Aktivitas Alat Berat

  • Whatsapp
Img 20251111 Wa0124

BLITAR, K2RNews.com – Aktivitas pengolahan pupuk organik berbahan dasar kotoran ayam milik CV Aura Kompos Makmur di Dusun Udanawu, Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Bau menyengat yang muncul dari area pengolahan tersebut dirasakan hingga ke jalan utama, menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga dan pengguna jalan yang melintas.

Dari hasil pantauan tim K2RNews.com pada 11 November 2025, aroma tak sedap tercium cukup kuat, terutama ketika cuaca panas dan angin bertiup ke arah pemukiman. Lokasi usaha diketahui berada di RT 003 RW 002 Desa Karanggondang, dengan aktivitas produksi yang tampak berlangsung setiap hari.

Bacaan Lainnya

Beberapa warga mengungkapkan keresahan mereka atas kondisi tersebut.

“Baunya menyengat sekali, apalagi kalau siang. Sering bikin pusing dan gak nyaman kalau lewat sini. Kami berharap pihak berwenang meninjau apakah usahanya sudah memiliki izin lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain bau, tim redaksi juga menemukan keberadaan alat berat jenis loader di lokasi yang digunakan untuk mengangkut material pupuk ke dalam truk. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan alat berat di kawasan tersebut, termasuk soal izin operasi dan jenis bahan bakar yang digunakan — apakah berasal dari solar bersubsidi atau non-subsidi, mengingat penggunaannya diatur ketat oleh pemerintah.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), bau menyengat yang menimbulkan gangguan bagi masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk pencemaran udara. Pasal 69 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap kenyamanan, kesehatan, maupun keselamatan lingkungan hidup.

Apabila terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 104 UUPPLH, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Aura Kompos Makmur belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan terkait izin lingkungan, pengelolaan bau, penggunaan alat berat, dan jenis bahan bakar operasional.

Sebagai media yang menjunjung tinggi asas berita berimbang dan akurasi informasi, K2RNews.com akan memuat hak jawab dari pihak perusahaan apabila sudah memberikan keterangan resmi.

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *