Trenggalek, K2RNews.com – Usai mencuatnya pemberitaan mengenai maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Trenggalek, publik kini menyoroti sikap aparat kepolisian setempat yang terkesan diam. Hingga berita ini diterbitkan, baik Kapolres Trenggalek maupun Kasat Reskrim belum memberikan klarifikasi maupun melakukan penindakan atas temuan tersebut. (04/10/25).
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dilayangkan awak media kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Trenggalek pada Selasa (1/10/2025) juga tidak mendapat tanggapan. Sikap bungkam aparat ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat tentang sejauh mana komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum di daerahnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan laporan adanya arena sabung ayam dan judi dadu yang kembali beroperasi di Desa Karanggayam, Kecamatan Trenggalek. Aktivitas ilegal tersebut bahkan berlangsung terang-terangan hingga malam hari tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kondisi itu menimbulkan keprihatinan masyarakat luas. Pasalnya, perjudian jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi pelaku maupun penyelenggaranya.
“Kalau aparat terus diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Trenggalek yang enggan disebut namanya.
Desakan pun muncul agar Kapolda Jawa Timur turun tangan langsung menindaklanjuti persoalan ini. Tanpa langkah nyata, citra kepolisian dikhawatirkan semakin tergerus di mata publik.
Masyarakat berharap agar aparat tidak menunggu sorotan media atau tekanan publik baru bertindak. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan diharapkan dapat memutus mata rantai praktik perjudian di wilayah Trenggalek hingga tuntas.
(Redaksi)






