TULUNGAGUNG, K2RNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan jumlah barang bukti terbesar sepanjang tahun ini. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil double L.
Kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/75/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan LP/A/80/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025. Kedua tersangka berinisial SF alias Grenda (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan MBU (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan:
Narkotika: 12 poket sabu seberat total 1.199,66 gram (1 kg 2 ons).
Okerbaya: 60.163 butir pil double L.
Psikotropika: 5 butir diazepam.
Barang bukti pendukung lainnya seperti 2 unit ponsel, pipet berisi sabu, bong, timbangan, uang tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Barang bukti sabu terbesar ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru (LP 80), sedangkan pil double L ditemukan di rumah tersangka di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat (LP 75).
Modus Operandi
Kasus pil double L terungkap setelah tersangka menerima barang dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem COD di lokasi yang telah disepakati. Pil tersebut kemudian dibawa pulang dan diedarkan melalui perantara teman-teman tersangka, sebelum hasil penjualan dikirim kembali kepada pemasok.
Sementara itu, untuk kasus sabu, tersangka menerima barang dari bandar melalui sistem ranjau. Sabu tersebut dibagi dan kembali diranjau sesuai perintah bandar. Tersangka mendapat upah berupa uang atau sabu untuk konsumsi pribadi.
Menurut polisi, para tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika karena alasan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, serta ketergantungan terhadap narkotika.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan secara tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi muda Tulungagung dari bahaya narkotika dan obat terlarang,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
(SUWARNO)






