Tulungagung, K2RNews.com – Dua pria asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, diringkus polisi setelah terbukti mencuri di sebuah rumah toko saat ditinggal pemiliknya keluar, Kamis malam (24/4/2025). Aksi pencurian terjadi di rumah milik Siti Munawaroh, yang saat itu pergi bersama keluarga mencari makan ke wisata Balong Kawok, Ngunut.
Setibanya di rumah sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapati ponsel OPPO 60 milik anaknya hilang dari atas tempat tidur. Setelah dicek, sejumlah barang berharga lain juga raib, antara lain:
• 2 cincin kawin emas (3,5 gram & 2,5 gram)
• 2 cincin anak (1,14 gram & 0,45 gram)
•Kalung polos anak (2,80 gram)
•Liontin emas (1 gram)
•Sepasang giwang anak (0,5 gram)
•Uang tunai Rp400.000
•Rokok berbagai merek (Surya, LA, Camel) sebanyak sekitar 2 pres
Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Sumbergempol.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek bersama Tim Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku, MR (25) dan TG (28), pada Kamis pagi (1/5/2025). MR ditangkap di Desa Junjung, sementara TG diamankan di tempat kos wilayah Kecamatan Ngunut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Beat warna merah (AG 2949 RFC), 1 unit HP OPPO 60 warna ungu, 1 buah cincin emas, Dosbook HP OPPO 60, 3 lembar kuitansi pembelian emas.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menyatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Suwarno)






