Tulungagung, K2RNews.com – Polres Tulungagung menggelar konferensi Pers di halaman Polres Tulungagung, Kamis (10/04/2025) pagi, razia ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi LP/B/4/IV/2025/SPKT/POLSEK BANDUNG/ Polres Tulungagung Polda Jatim tertanggal 2 April 2025, dan Kalender Kamtibmas Polres Tulungagung Tahun 2025.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi di dampingi Kasat Reskrim polres Tulungagung AKP Ryo pradana mengungkapkan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Ditemukan dan diamankan sebanyak 39 balon udara di berbagai wilayah Tulungagung,6 balon telah diterbangkan dan diturunkan petugas, serta 33 balon belum diterbangkan razia dilakukan di beberapa wilayah hukum Polsek di Tulungagung, meliputi Polsek Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret.
Selain balon udara, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti terkait, seperti petasan, bahan bakar, dan alat-alat yang digunakan untuk menerbangkan balon. (Rincian barang bukti telah tercantum dalam laporan awal).
Tindakan Hukum:
Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
– Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, munisi, atau bahan peledak (ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara).
– Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara).
– Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara).
Razia ini melibatkan kerjasama antara Polres Tulungagung, Polsek jajaran, TNI, dan petugas PLN. Terdapat 17 kegiatan razia yang dilakukan, terdiri dari 6 kegiatan oleh Polsek jajaran, 6 kegiatan gabungan TNI-Polri, dan 1 kegiatan oleh petugas PLN. Selain itu, terdapat 4 temuan dari warga masyarakat.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi di dampingi Kasat Reskrim polres Tulungagung AKP Ryo pradana mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menimbulkan kerusakan. Penerbangan balon udara liar juga melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
( Suwarno/ DIKY )






