PLT Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Paripurna DPRD, 9 Ranperda Resmi Menjadi Perda

  • Whatsapp
Img 20260803 Wa0045

TULUNGAGUNG, K2RNews.com – PLT Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (31/7/2026), yang menghasilkan persetujuan bersama terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam forum yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan berbagai rancangan regulasi daerah hingga mencapai persetujuan bersama.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengesahan sembilan Ranperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung arah pembangunan daerah yang lebih terukur.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama membahas, menyempurnakan, hingga menyetujui sembilan Ranperda menjadi Perda,” ujar Ahmad Baharudin.

Sembilan Ranperda yang disahkan meliputi Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, Perumda Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Penguatan Pendidikan Karakter, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ketahanan Pangan, Sistem Kesehatan Daerah, serta Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Ahmad Baharudin menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi desa melalui BUMDes, peningkatan tata kelola aset daerah, pengembangan badan usaha milik daerah, hingga mendukung pembangunan sumber daya manusia, ketahanan pangan, layanan kesehatan, dan percepatan transformasi digital pemerintahan.

Selain pengesahan sembilan Perda, rapat paripurna juga menghasilkan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dalam dokumen tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,995 triliun dengan defisit Rp286,866 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati turut menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,954 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp3,431 triliun dengan defisit Rp477,649 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Menutup sambutannya, Ahmad Baharudin berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam setiap proses penyusunan kebijakan, sehingga program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tulungagung.

(Suwarno/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *