TUBAN, K2RNews.com – Aktivitas tambang Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 13.41 WIB, sejumlah dump truck terlihat berada di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan di Jalan Raya Bulu, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Foto dokumentasi di lokasi menunjukkan beberapa dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil galian masih terparkir dan beraktivitas di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas operasional tambang yang bersangkutan.
Apabila benar aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). �
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang, termasuk pemerintah daerah dan dinas terkait, segera melakukan pengecekan terhadap status perizinan lokasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status perizinan tambang tersebut. Oleh karena itu, informasi bahwa tambang tersebut ilegal masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
(Red)






