TULUNGAGUNG, K2RNews.com – Kerja cepat Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengakhiri aksi komplotan penjambret yang diduga telah berulang kali beraksi di wilayah Tulungagung. Dua pelaku asal Kabupaten Malang kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026). Polisi menyebut para pelaku diduga beraksi di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) dengan sasaran pengendara yang melintas pada dini hari.
Korban yang menjadi target mayoritas merupakan pedagang sayur dan ibu rumah tangga yang berangkat menuju pasar antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Saat kondisi jalan lengang, pelaku memepet kendaraan korban sebelum merampas tas dengan cara menarik atau memotong talinya menggunakan gunting.
Dalam salah satu aksi, seorang korban bernama Muslimah (61), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor usai menjadi korban penjambretan. Korban sempat menjalani perawatan, namun akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari berbagai wilayah. Tim kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka AAG (26) ditangkap lebih dahulu di rumahnya di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka AA (38) yang berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gadang, Kota Malang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Stylo yang diduga digunakan saat beraksi, dua helm, tas milik korban, tali tas yang terputus, kartu identitas korban, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik menduga kedua tersangka tidak hanya beraksi di Tulungagung. Dari hasil penyelidikan sementara, mereka juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Blitar dan Polres Kediri. Meski demikian, jumlah korban yang telah membuat laporan resmi di Tulungagung baru mencapai 11 orang.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan yang belum terungkap. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Redaksi/Suwarno)






