BOJONEGORO, K2RNews.com – Pemerintah Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Trucuk. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung TPS3R Desa Trucuk, RT 14 RW 02, dengan melibatkan pengelola dan pihak terkait dalam pengelolaan sampah desa.
Kepala Desa Trucuk, Sunoko, S.Sos., S.H., N.LP, mengatakan bahwa pembahasan SOP dilakukan sebagai langkah untuk memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan di TPS3R berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan SOP yang jelas dan dipahami oleh seluruh petugas menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pengolahan sampah yang efektif, tertib, dan berkelanjutan.
“Pembahasan SOP ini penting agar dalam pelaksanaan pekerjaan ke depan seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat juga dapat semakin baik,” ujar Sunoko.
Selain membahas SOP, kegiatan tersebut juga diisi dengan evaluasi terhadap berbagai program dan aktivitas yang telah dilaksanakan oleh TPS3R Desa Trucuk selama ini. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala maupun kekurangan yang masih ditemukan di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan sistem kerja, sehingga pengelolaan sampah di Desa Trucuk dapat berjalan lebih maksimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sunoko menambahkan, komitmen Pemerintah Desa Trucuk adalah terus meningkatkan kualitas pelayanan lingkungan, termasuk melalui penguatan manajemen TPS3R sebagai salah satu ujung tombak dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan desa.
Dengan adanya pembahasan SOP dan evaluasi rutin, Pemerintah Desa Trucuk optimistis pengelolaan sampah dapat semakin profesional, efektif, serta mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Red)






