Tuban, K2RNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui berinisial SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sementara pelaku berinisial AS (32), yang juga merupakan warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dari arah utara menuju selatan. Ketika melihat adanya gundukan batu di jalan, pelaku berusaha menghindar dengan mengarahkan kendaraannya ke kanan.
Namun pada saat bersamaan, korban yang berada di belakang diduga sedang menyalip dari sisi kanan sehingga terjadi serempetan antara kedua kendaraan. Insiden tersebut kemudian memicu cekcok antara keduanya.
Korban yang turun dari sepeda motornya mendatangi pelaku dan diduga menendang pelaku hingga hampir terjatuh. Merasa emosi, pelaku kemudian menarik korban dan terjadi perkelahian serta adu mulut di lokasi kejadian.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil batu berukuran telapak tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil batu berukuran lebih besar dan memukul bagian kepala sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Setelah dua hari dalam pelarian, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru nomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta satu buah kaos lengan pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bukan merupakan residivis dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tuban.
(Red)






