Tulungagung, K2RNews.com – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin diesel di aliran Sungai Brantas, tepatnya di belakang Balai Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terus menuai perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan sungai serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pada Kamis (5/2/2026), tim investigasi K2RNews.com turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Di lapangan terlihat sejumlah pekerja berada di area sungai mengoperasikan mesin sedot pasir, sementara beberapa truk pengangkut material mengantre menunggu muatan.
Aktivitas sedot pasir berlangsung cukup intensif sejak pagi hari. Truk bermuatan pasir silih berganti keluar masuk lokasi, menunjukkan tingginya volume material yang diambil dari dasar Sungai Brantas.
Warga sekitar mengaku semakin resah dengan dampak yang dirasakan. Debu beterbangan di sepanjang jalan desa, suara bising mesin diesel, serta lalu lintas kendaraan berat dinilai mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Selain itu, kondisi infrastruktur jalan desa mulai mengalami kerusakan akibat sering dilalui truk bermuatan berat. Lumpur yang terbawa dari area tambang ke jalan raya juga menyebabkan jalan licin dan berpotensi membahayakan pengendara, khususnya sepeda motor.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius. Dalam sehari, puluhan truk disebutkan keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasir hasil sedotan.
Hasil pemantauan di lapangan juga menunjukkan beberapa unit mesin diesel aktif menyedot pasir langsung dari dasar sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya abrasi, rusaknya struktur sungai, serta terganggunya keseimbangan ekosistem alam.
Secara regulasi, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan langkah penertiban demi menjaga kelestarian Sungai Brantas serta ketertiban lingkungan.
(Redaksi)






