Konferensi Pers Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Ungkap Kasus Jambret Viral di Medsos 

  • Whatsapp
Img 20260131 Wa0130

TULUNGAGUNG, K2RNews.com – Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Campurdarat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana. Dalam keterangannya disampaikan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Sukatin (69), perempuan, warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan berinisial TS (33), laki-laki, warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/01/2026).

AKP Ryo Pradana menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan cara mencari sasaran korban perempuan, kemudian berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh.

“Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti flat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal miliknya ke sungai yang berada tidak jauh dari rumah pelaku,” jelas AKP Ryo Pradana.

Kronologis pengungkapan kasus bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat petugas menerima informasi adanya peristiwa jambret di wilayah hukum Polres Tulungagung yang viral di media sosial. Saat dilakukan pengecekan, diketahui korban belum membuat laporan resmi, sehingga petugas mengarahkan korban untuk segera melapor sebagai dasar proses penyelidikan.

Selanjutnya pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi di TKP, serta mengumpulkan barang bukti guna pengungkapan kasus.

Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku TS di tempat bekerjanya yang beralamat di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian barang bukti yang sempat dibuang ke sungai di dekat rumah pelaku dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah sandal milik pelaku yang tersangkut di lereng sungai, sementara pakaian lainnya diduga terbawa arus.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus jambret di Campurdarat, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku jambret lainnya berinisial APK (25), laki-laki, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, dengan TKP di wilayah Kecamatan Karangrejo.

Pelaku APK menggunakan modus serupa, yakni mencari korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, membuntuti korban dari belakang, lalu menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh. Dalam kurun waktu satu bulan selama Januari 2026, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pelaku APK juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Suwarno/Diky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *