Ketua APRI Jatim Berikan Pencerahan Aspek Hukum Kenotariatan Bagi Penghulu di Tuban

  • Whatsapp
Img 20251104 Wa0024

Tuban, K2RNews.com – Ketua APRI Jawa Timur, Wawan Ali Suhudi, memberikan pencerahan terkait berbagai aspek hukum yang harus dipahami oleh penghulu dalam pencatatan nikah. Ia menjelaskan ada delapan aspek hukum penting, yaitu: hukum munakahat, hukum perkawinan, hukum kenotariatan, administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata, keimigrasian, dan perlindungan data pribadi. (04/11/25)

Wawan juga menyoroti pentingnya penghulu menyiapkan data yang valid, terutama dalam menghadapi isu-isu seperti pernikahan dini dan stunting.

Bacaan Lainnya

“Stunting tinggi bukan berarti sepenuhnya kesalahan KUA. Penghulu harus punya data yang akurat agar bisa menjawab isu-isu sosial secara bijak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa APRI Jawa Timur berencana menyelenggarakan Bimtek bagi 3.700 majelis taklim untuk membahas pernikahan sirri dan kaitannya dengan isu stunting.

Giat ini di gelar oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kabupaten Tuban bertajuk Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penghulu dalam Pencatatan Nikah dan Rujuk bertema “Aspek Hukum Kenotariatan dan Munakahat” di Kampung Sagu, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, yang mengapresiasi inisiatif APRI dalam meningkatkan kompetensi penghulu. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antarpegawai KUA agar kualitas pelayanan merata di seluruh wilayah.

“Semua program Kemenag banyak bertumpu di KUA, kita harus saling mensupport, bukan saling melemahkan, jangan sampai ada KUA yang sangat bagus sementara yang lain tertinggal, kemudian SDM penghulu harus diratakan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” ujar Umi Kulsum.

Ia juga menegaskan bahwa disiplin dan integritas adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas, serta mengajak seluruh penghulu memperkuat program Griya Sakinah Kemenag sebagai bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menekankan pentingnya manajemen waktu dan administrasi kegiatan bimbingan perkawinan (Binwin). Ia mencontohkan perlunya penjadwalan yang tepat agar kegiatan Binwin tidak menumpuk di akhir tahun.

Sementara itu, Ketua APRI Tuban, Nurul Yaqin Anas, menyebut kegiatan ini sebagai upaya menyamakan persepsi tentang kepenghuluan, terutama bagi 12 penghulu baru dari total 39 penghulu di Kabupaten Tuban. Ia juga memaparkan program kerja APRI Tuban 2025–2029, termasuk pengadaan seragam penghulu baru, pengaktifan website dan kanal YouTube, serta penataan manajemen organisasi.

Sebelum kegiatan inti, pembina APRI Kabupaten Tuban, Nurpuat, turut menyampaikan pesan agar para penghulu senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas sesuai regulasi dan disiplin terhadap jam kerja.

Dengan kegiatan ini, diharapkan penghulu di Kabupaten Tuban semakin profesional, memahami aspek hukum pencatatan nikah, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Red/Lai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *