TULUNGAGUNG, K2RNews.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi tambang tersebut berada di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepatnya di kawasan Kates, Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi K2RNews.com pada hari ini Rabu (22/10/2025), nampak satu unit alat berat jenis excavator bersama operatornya tengah melakukan proses loading material pasir dari dalam sungai ke truk pengangkut (dump truck). Aktivitas tersebut berjalan normal tanpa hambatan, meskipun sebelumnya sempat ramai diperbincangkan dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kondisi di lapangan menunjukkan, kegiatan penambangan tersebut telah kembali aktif setelah sebelumnya sempat berhenti selama beberapa hari pasca mencuatnya pemberitaan dan sorotan publik. Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku khawatir atas dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Rejotangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan keamanan, menyampaikan bahwa aktivitas pengangkutan pasir oleh truk-truk besar hampir terjadi setiap hari.
> “Sepanjang jalan Rejotangan sering ramai truk bermuatan pasir berton-ton. Kami khawatir karena jalan rusak dan debu berterbangan. Selain itu, lalu lintas juga jadi berbahaya bagi pengguna jalan lain,” Ujarnya kepada tim investigasi. (22/10/25).
Selain mengganggu kenyamanan warga, keberadaan truk bermuatan berat di jalur umum juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Padahal, sesuai peraturan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki akses jalan khusus agar tidak merusak fasilitas umum dan mengganggu keselamatan masyarakat sekitar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas ESDM, segera turun ke lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Redaksi K2RNews.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada pihak berwenang, termasuk jajaran aparat penegak hukum di Polres Tulungagung, guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan dilapangan ini.
(Red)






