Tuban, K2RNews.com– Terjadi Dugaan Pungli (Pungutan liar) di sekolah negeri di Kabupaten Tuban Kembali mencuat, Padahal sekolah Negeri seharusnya memberikan Pendidikan yang gratis.
Pungli seringkali dilakukan dengan dalih sumbangan, iuran komite, atau biaya lainnya yang tidak jelas. Jika Tindakan itu terbukti maka anacamannya bisa ke arah dipidana.
Kali ini dugaan pungli terjadi di SMKN 1 Tuban. Yang berada di Jl. Mastrip No.2, Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, hal ini diduga dengan melakukan pungli yang berkedok iuran partisipasi dari wali murid.
M, salah satu dari wali murid menerangkan, sejak anaknya sekolah di SMKN 1 Tuban, setiap tahunnya dibebani pungutan yang nilainya tidak sedikit. Jika tidak melunasi anaknya diancam tak akan diberikan kartu ujian oleh pihak sekolah.
“Tahun 2023 saat anak saya kelas X ada tarikan 4 juta. Tahun ini kelas XI juga dibebani pungli yang berkedok partisipasi sebesar 1,2 juta,” ujar M.
Tahun lalu, M, Modus dugaan pungli sebsar 4 juta per siswa itu digunakan menggaji GTT dan pembangunan paving.
Saat Awak Media berusaha konfirmasi ke SMKN 1 Tuban, namun dari kepala sekolah tidak berada di Tempat. Saat Wartawan di lokasi hanya ditemui resepsionis.
“Humas sedang pergi ke Singgahan. Dan Kepala sekolah juga tidak ada ditempat,” keterangan dari resepsionis SMKN 1 Tuban, Ilfi kepada K2R News .com, Rabu (28/5/2025).
Sementara itu, Tindakan pungli ini jika terbukti dapat dijerat dengan sanksi administratif berupa teguran, penurunan pangkat, bahkan samapai pelepasan dari jabatan.
Kasus pungli juga bisa dipidana tentang tindak Pidana Korupsi. Bahkan, kasus pungli juga bisa dijerat KUHP, Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara sampai sembilan tahun.
(Hrs)






