Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu Di Ponorogo Kian Merajalela Tak Tersentuh Oleh Hukum

  • Whatsapp
Img 20250125 175428

Ponorogo, K2RNews.com – Sangat mengejutkan salah satu kota disebut sebagai Kota Reog menjadi tempat sarana perjudian Sabung Ayam dan judi dadu hingga dini hari masih tetap nekat beraktivitas dan terkesan kebal hukum.

Dari pantauan awak media di lapangan menemukan adanya praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang berlokasi di Jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang dimiliki oleh inisial (MSR) dan inisial (KPL).

Bacaan Lainnya

Menurut penuturan masyarakat inisial (KJ) yang enggan dipublish mengatakan, “Perjudian ini sudah lama berjalan namun tak ada tindakan secara tegas dari APH setempat, setiap harinya di lokasi arena banyak para pemain yang datang dari lingkungan sekitar maupun luar kota”. (Sabtu, 25/01/25)

Dalam menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman teruntuk Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Ponorogo harus melakukan tindakan secara tegas terhadap para pelaku pengusaha perjudian ini agar tak menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Dalam hal ini sudah jelas program pemerintah 100 hari kerja dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membekingi, namun nyatanya aparat selaku instansi hukum terkesan tutup mata hingga dini hari dan terkesan tidak mendukung program resmi dari presiden.

Padahal sudah jelas instruksi dari Jenderal Besar Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk jenis perjudian konvensional maupun judi online hingga ke akar-akarnya namun pada kenyataannya masih ada saja seakan akan mengesampingkan perintah.

Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25.000.000.

Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini segera ada tindak lanjut secara tegas dari APH Polres Ponorogo selaku instansi badan hukum, dengan segera kami akan terus menindak lanjuti temuan ini dan meneruskan ke instansi terkait.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *