Tambang Di Duga Tak Berizin Tetap Nekat Beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Ponorogo, Keluhan Masyarakat Tak Didengar Oleh Aparat

  • Whatsapp
Img 20250113 114619

Ponorogo, K2RNews.com – Penemuan mengejutkan sebuah lokasi dijadikan pertambangan diduga ilegal tanpa mempunyai izin lengkap tetap nekat beroperasi di tengah-tengah permukiman masyarakat.

Setiap harinya ratusan truk melintas mengangkut hasil tambang dengan muatan berton ton melewati jalan masyarakat desa tersebut, mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan desa, debu yang berterbangan serta rasa tidak aman dan nyaman ketika masyarakat melakukan kegiatan aktivitasnya sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Saat tim awak media meninjau di lokasi benar saja didapati ada puluhan dump truck yang setiap harinya berlalu lalang melewati jalan tersebut untuk mengangkut hasil material dari dalam tambang dan terlihat ada 2 unit Excavator / Bego yang biasa digunakan untuk beroperasi di lokasi tambang. (11/01/2025)

Tempat Pertambangan tersebut berada di Dusun Krajan, Desa Jimbe, Kec. Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Menurut penuturan lokasi pertambangan tersebut dimiliki oleh saudara berinisial ( WN ) inisial pemilik tambang.

Dari penuturan warga masyarakat yang enggan diambil dokumentasi berinisial (B) menuturkan,”Pertambangan ini sudah berjalan sekitar 1 tahun dan setiap harinya bisa mencapai ratusan unit truck yang mengangkut hasil material tambang dari dalam lokasi, “serta harga tanah urug satu dump truck di hargai Rp 130 ribu”, akses keluar masuk setiap harinya melewati jalan pemukiman masyarakat”, Ucap masyarakat yang enggan diambil dokumentasi. (11/01/2025)

Saat berada di lokasi sangat disayangkan ketika dipertanyakan tentang dokumen perizinan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin usaha pengangkutan dan penjualan (IPP). tak dapat menjawab hanya mengatakan,”Saya tidak tahu”

Seakan pengusaha tak memperdulikan efek bahaya eksplorasi besar besaran yang di timbulkannya di antaranya adalah rusaknya jalan di sekitar pertambangan, berubahnya bentuk dan fungsi sungai serta rusaknya habitat di sekitar sungai, terjadinya banjir dan longsor.

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Serta Di pasal 161 sudah di jelaskan.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *