Perang Melawan Narkoba, Polres Tulungagung Sita 815 Gram Sabu dan 219 Ribu Pil Double L

  • Whatsapp
Img 20261102 Wa0069

TULUNGAGUNG, K2RNews.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tulungagung kembali menunjukkan hasil. Dalam kurun waktu sekitar 100 hari program kerja Kapolri, jajaran Polres Tulungagung berhasil mengungkap kurang lebih 70 perkara terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 28 Oktober 2026.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 815,766 gram, sebanyak 219.910 butir pil double L, serta 2,5 butir ekstasi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa psikotropika dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.

Bacaan Lainnya

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, serta sejumlah awak media.

Kapolres Tulungagung menjelaskan, dari sekitar 70 perkara yang telah diproses selama periode tersebut, terdapat 10 orang pelaku yang disebut sebagai bandar. Selain itu, dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu terakhir, jajarannya juga melakukan sejumlah penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tulungagung. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun bandar utama. Dari hasil penanganan sejumlah perkara, ditemukan modus operandi pelaku yang berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba.

Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran atas langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan daerah sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

Ahmad Baharudin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh warga dalam mengawasi lingkungan masing-masing.

Untuk mempermudah pelaporan, Kapolres mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110, layanan pengaduan Bantuan Polisi melalui WhatsApp Web sebagaimana disampaikan Kapolres, maupun kepada petugas kepolisian yang dikenal dan dapat dipercaya. Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BNNK, dan masyarakat, diharapkan mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung dapat diputus demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda.

(Suwarno/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *