Pemkab Tuban Gelar Deklarasi dan Edukasi Publik Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • Whatsapp
Img 20261022 Wa0042

Tuban, K2RNews.com – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban menggelar deklarasi dan edukasi publik bertema Perlindungan Anak di Ruang Digital secara daring, Kamis (22/10).

Kegiatan yang dilaksanakan serentak di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ini menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang antara lain terdiri dari pendidik serta anak didik tingkat SMP dan SMA/SMK sederajat, organisasi masyarakat, Forum Anak Kabupaten Tuban, hingga masyarakat umum. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kepala Diskominfo SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar membatasi penggunaan gawai. Lebih dari itu, perlindungan harus memastikan anak-anak mampu memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan rasa aman dan hak-haknya sebagai anak.

Arif Handoyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ruang digital yang aman, ramah bagi tumbuh kembang anak, serta memberikan manfaat bagi masa depan generasi Kabupaten Tuban.

“Mari kita wujudkan ruang digital yang aman bagi anak, ramah untuk tumbuh kembang mereka, dan bermanfaat bagi masa depan generasi Kabupaten Tuban. Semoga kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap perlindungan anak di ruang digital,” imbuhnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung pemenuhan hak-hak anak.

Hadir sebagai narasumber, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura, Sri Wahyuningsih, yang memaparkan bahwa internet dapat menjadi ruang tumbuh yang positif apabila keamanan penggunanya menjadi perhatian bersama. Selanjutnya, dijelaskan juga pentingnya mengenali berbagai bentuk risiko di ruang digital sebagai langkah awal untuk menentukan respons yang tepat ketika menghadapi situasi yang mengancam keamanan.

Dosen yang memiliki fokus studi pada psikologi komunikasi dan akrab disapa Naning ini memperkenalkan lima langkah yang dapat dilakukan ketika seseorang merasa tidak aman di ruang digital dengan 5 T (tenang, tutup, tangkap bukti, tindak, temukan bantuan). Tenang dengan tidak terburu-buru membalas pesan ketika panik atau marah. Tutup, dilakukan dengan menghentikan interaksi atau memblokir akun yang mengganggu jika diperlukan. Tangkap bukti, yakni pengguna perlu menyimpan nama akun, tautan, waktu kejadian, dan tangkapan layar tanpa menyebarkannya kembali. Tindak, dilakukan dengan melaporkan kejadian melalui fitur atau kanal resmi. Temukan bantuan dari pihak yang dapat dipercaya.

Naning menegaskan bahwa apabila terjadi ancaman langsung atau pemerasan seksual, korban tidak boleh menghadapinya sendirian dan harus segera mencari bantuan.

“Ruang digital yang aman merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tandas Naning.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Kafani Annashib, menyampaikan materi bertajuk Bijak Digital, Jaga Bareng Lawan OCSEA.

Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) tersebut menjelaskan bahwa OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) atau eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di ranah daring banyak terjadi di lingkungan sekitar kita.

Dalam paparannya, Fani, sapaannya, menyebutkan bahwa pada 2025 terdapat 95 korban kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tuban. Berdasarkan data yang disampaikannya, kekerasan fisik dan kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan dengan angka tertinggi.

Lebih lanjut, Fani mengajak peserta untuk mengenali bentuk-bentuk OCSEA, memahami langkah pencegahan, serta mengetahui tindakan yang perlu dilakukan apabila menemukan atau mengalami kekerasan di ruang digital.

“Kita adalah agen perubahan. Dengan aksi nyata di lingkungan sekitar, kita dapat menekan laju OCSEA,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan dan keberanian melaporkan kejadian menjadi bagian penting dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Anak-anak maupun masyarakat perlu merasa aman untuk bercerita dan mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan perempuan dan anak, masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan kekerasan dapat mengakses layanan gratis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Layanan ini juga tersedia di Mal Pelayanan Publik Tuban atau melalui call center di nomor WhatsApp 089664835000.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tuban berharap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak di ruang digital semakin meningkat. Sinergi pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dan anak-anak diharapkan mampu memperkuat ekosistem digital yang aman, ramah anak, serta bebas dari eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak.

(Mct/yeni dh/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *