JOMBANG, K2RNews.com – Polemik aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan aktivitas usaha yang dilakukan di luar peruntukan izin dapat ditertibkan, bahkan berujung pada penutupan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah puluhan warga bersama LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang menggelar aksi di depan lokasi PT JPN, Kamis (8/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan gangguan lingkungan, bau tidak sedap, kebisingan hingga aktivitas usaha yang lokasinya berdekatan dengan SMPN 4 Jombang.
Warga mendesak pemerintah tidak hanya memberikan teguran, tetapi memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai izin dan tidak mengganggu lingkungan maupun proses belajar mengajar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Jombang Warsubi melalui Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, menyebut izin yang diterbitkan pemerintah daerah untuk lokasi tersebut adalah perdagangan dan pergudangan.
“Kami mengakui regulasi yang dikeluarkan Pemkab Jombang, perizinannya untuk perdagangan dan pergudangan,” ujar Syaiful.
Ia menegaskan, aktivitas yang dilakukan di luar peruntukan izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Jikalau terjadi aktivitas di luar itu, berarti pelanggaran. Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, itu berarti termasuk pelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Jombang menyatakan tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas PT JPN. Penertiban akan diarahkan terhadap kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan izin.
“Yang kami tutup itu yang non-pergudangan sama perdagangan,” ungkap Syaiful.
Pemkab Jombang juga menyatakan penertiban dapat dilakukan terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai perizinan, baik di sisi utara maupun selatan lokasi.
Selain persoalan perizinan, Pemkab Jombang menyoroti pengelolaan lingkungan di lokasi PT JPN.
Syaiful mengatakan Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi.
Dari pengecekan tersebut, pemerintah mengaku telah memberikan sejumlah imbauan kepada pihak perusahaan, termasuk terkait pengelolaan sisa hasil kegiatan.
“Satpol, DPMPTSP dan LH sudah melakukan sidak. Mereka juga sudah memberikan imbauan kepada pengusaha untuk melakukan pembersihan terhadap sisa hasil kegiatan yang mungkin sebelumnya tidak diambil setiap hari dan hanya ditumpuk,” jelasnya.
Pemkab juga menyoroti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut belum difungsikan sebagaimana mestinya.
“Yang kedua, IPAL yang seharusnya difungsikan, tidak difungsikan. Ini merupakan upaya-upaya sederhana yang harus dilakukan,” imbuh Syaiful.
Persoalan lingkungan tersebut menjadi perhatian karena dugaan bau dan kebisingan menjadi salah satu keluhan utama warga serta pihak sekolah di sekitar lokasi.
Pemkab Jombang menyatakan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tidak serta-merta dilakukan melalui penutupan.
Ada tahapan yang harus ditempuh, mulai dari mediasi, teguran, perbaikan hingga penindakan apabila persoalan tidak diselesaikan.
“Upaya yang bisa dilakukan adalah mediasi dulu untuk melakukan perbaikan lingkungan. Jika perbaikan lingkungan ini tidak bisa dilakukan, maka ditingkatkan statusnya menjadi penindakan terhadap aspek pidananya,” kata Syaiful.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan, Pemkab Jombang menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami nanti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang ada, termasuk sanksinya seperti apa,” tegasnya.
Pemkab juga menegaskan pelaku usaha berkewajiban melakukan pemulihan apabila aktivitasnya terbukti menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Polemik PT JPN turut menjadi perhatian karena lokasi usaha berada di sekitar SMPN 4 Jombang.
Warga dan pihak sekolah sebelumnya mengeluhkan dugaan bau tidak sedap serta kebisingan yang disebut berasal dari aktivitas perusahaan.
Salah seorang wali murid SMPN 4 Jombang, M. Gading Setiawan, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
“Sebagai wali murid siswa SMPN 4 Jombang, saya merasa sangat prihatin dan terganggu dengan kondisi yang harus dialami anak-anak dan para guru di sekolah,” kata Gading.
Ia mengaku telah mengonfirmasi informasi terkait siswa kelas 9 yang dipulangkan dan mengikuti pembelajaran daring kepada pihak sekolah.
“Pengumuman di grup WhatsApp yang menyatakan bahwa siswa kelas 9 harus dipulangkan dan beralih ke pembelajaran daring akibat bau busuk serta kebisingan dari PT Jombang Pangan Nusantara telah saya konfirmasi langsung ke pihak sekolah, dan hal tersebut memang benar adanya,” ungkapnya.
Gading kemudian datang langsung ke sekolah untuk memastikan kondisi tersebut. Ia mengaku merasakan sendiri bau menyengat dan suara bising di sekitar lingkungan sekolah.
“Untuk memastikan situasi tersebut, saya berinisiatif datang langsung ke lokasi SMPN 4 Jombang. Di sana, saya menyaksikan dan merasakan sendiri betapa menyengatnya bau limbah serta bisingnya suara yang dihasilkan pabrik tersebut,” paparnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Kondisi lingkungan seperti ini jelas tidak layak dan sangat mengganggu proses belajar mengajar serta kesehatan anak-anak kami,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran maupun pertemuan.
“Kami berharap pihak sekolah, dinas terkait, serta manajemen perusahaan dapat segera mengambil tindakan tegas dan menemukan solusi permanen agar lingkungan sekolah kembali aman, nyaman, dan anak-anak bisa belajar tatap muka tanpa terganggu limbah maupun kebisingan,” ujarnya.
Pernyataan Pemkab Jombang kini menjadi titik penting dalam polemik PT JPN. Pemerintah daerah telah menyatakan bahwa peruntukan izin lokasi tersebut adalah perdagangan dan pergudangan.
Pada saat yang sama, Pemkab membuka kemungkinan penertiban hingga penutupan terhadap aktivitas yang terbukti berada di luar peruntukan izin.
Publik kini menanti tindak lanjut hasil pengecekan Satpol PP, DPMPTSP dan DLH, terutama terkait fungsi IPAL, pengelolaan sisa kegiatan, kepatuhan terhadap perizinan serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Jika pelanggaran terbukti, Pemkab Jombang telah menyatakan tahapan penanganannya, mulai dari perbaikan dan teguran, penertiban, hingga kemungkinan penutupan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin.
(Red)






