Trenggalek, K2RNews.com – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek. Arena di Desa Karanggayam, Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, disinyalir beroperasi terang-terangan tanpa hambatan, seolah aturan pidana tak berlaku di wilayah hukum Polres Trenggalek.
Hasil pantauan Tim Investigasi menguatkan laporan warga. Keramaian berlangsung hingga malam hari, dengan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di sekitar lokasi. Suasana itu menunjukkan adanya aktivitas perjudian yang seakan dibiarkan tanpa gangguan aparat.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa praktik tersebut sudah lama terjadi. “Kalau diberitakan, biasanya berhenti sebentar, tapi hanya beberapa hari. Setelah itu buka lagi seperti biasa. Saya heran, kenapa seolah tidak ada tindakan nyata,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, lokasi itu sempat diberitakan sebelumnya, namun hanya berhenti sesaat. Publik pun menduga penindakan aparat sebatas formalitas, tanpa hasil yang berarti.
Padahal, Pasal 303 KUHP menegaskan perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Namun di Trenggalek, aturan tersebut terkesan tidak bergigi.
Masyarakat menilai sikap Polres Trenggalek meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum. “Kalau dibiarkan, orang jadi percaya hukum bisa dibeli. Itu berbahaya bagi masa depan penegakan hukum,” imbuh warga lainnya.
Selain melanggar hukum, perjudian juga berdampak sosial: merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan, hingga memicu tindak kriminal lain. Warga pun mendesak agar penegak hukum tidak hanya diam, tetapi benar-benar menindak tegas bandar maupun pemain.
Gelombang desakan kini mengarah kepada Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri untuk turun tangan. Publik menanti aksi nyata, bukan sekadar janji, agar praktik perjudian di Trenggalek benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya.
(Tim Investigasi / Redaksi)






