Kades dan Bendahara Desa Tanggung Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Fantastis Hingga Rp1,5 Miliar

  • Whatsapp
Img 20250911 Wa0046

TULUNGAGUNG, K2RNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, terkait dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran desa tahun 2017 hingga 2019. Saat ini, mereka dititipkan di Lapas Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Diduga menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil pajak, dana desa, serta bantuan keuangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto, SH.MH., Rabu (10/9/2025).

Menurut Amri, perkara ini merupakan tunggakan penyelidikan sejak tahun lalu, berdasarkan laporan masyarakat. Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Dari hasil audit Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Mereka menggunakan anggaran tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ada kegiatan fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban (SPJ), bahkan kegiatan yang melibatkan pihak ketiga belum dibayarkan,” ujarnya.

Selama pemeriksaan, kedua tersangka dinilai tidak kooperatif dan belum mengakui perbuatannya. Namun, penyidik menyatakan alat bukti sudah cukup untuk menjerat keduanya.

“Kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Amri.

Ia menambahkan, secara sistem pengelolaan dana desa sudah memiliki mekanisme pengawasan melalui PPK. Namun, masih ada perangkat desa yang salah kaprah dalam pengelolaan anggaran.

“Banyak yang menganggap dana desa sebagai milik pribadi atau kelompok, padahal itu uang negara yang harus dikelola dengan penuh akuntabilitas,” pungkasnya.

Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di tingkat desa guna menjaga integritas penggunaan dana publik.

(Suwarno/Diky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *