Raker Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiono SH: Perda KTR Penting untuk Mewujudkan Kabupaten Sehat

  • Whatsapp
Img 20250807 Wa0080

BOJONEGORO, K2RNews.com – DPRD Bojonegoro kembali menggelar Rapat Kerja Bapemperda tahun 2025 dengan pembahasan sinkronisasi propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, pada Rabu (06/08/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiono S.H., dan diikuti oleh pimpinan serta anggota Dprd, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BPKAD, Dinkes, dan Perinaker Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

Sudiono SH., menjelaskan Rapat Kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dibahas kali ini ada beberapa point tentang propemperda yang memang belum kita kerjakan pada tahun 2025.

“Hal-hal yang memang belum bisa kita bahas dalam rapat kerja Bapemperda akan kita lengkapi perda-perda yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Ketua Bapemperda menyampaikan terkait dana abadi hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim belum cukup.

“Tetapi juga harus menunggu persetujuan instansi-instansi terkait,” tuturnya.

Disinggung masalah Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Sudiono mengatakan memang Perda ini harus diterapkan jika ingin mendapatkan nominasi Kabupaten Sehat dan perda ini telah kita bahas beberapa kali serta memang mandatori dari Kementerian Kesehatan untuk segera ditetapkan.

“Perda ini harus ada, kerena ini syarat utama untuk menguji Kabupaten menjadi Daerah yang sehat, dan pembahasan perda ini dapat segera terselesaikan kita harus mengundang beberapa instansi pemerintahan juga petani tembakau,” tambahnya.

Perda tersebut tidak mempengaruhi nasib pekerja rokok / karyawan pabrik rokok, dan petani tembakau dikarenakan beberapa daerah bahkan sudah mulai mengatur tentang penyediaan fasilitas khusus merokok di tempat kerja.

“Pemerintah Daerah dalam hal ini sudah memberikan sosialisasi terkait dampak positif dan negatifnya, juga telah menetapkan area-area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, seperti tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat umum, dan tempat ibadah,” kata Sudiono yang juga menjabat Ketua Komisi A.

Meskipun demikian, implementasi Perda (Peraturan Daerah) KTR (Kawasan Tanpa Rokok) harus tetap memperhatikan hak-hak pekerja rokok serta petani tembakau agar dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana.

(Say/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *