Lamongan, K2RNews.com – Sebanyak 506.224 batang rokok ilegal dan 66 botol minuman keras beralkohol (miras) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Lamongan dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran barang tanpa cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Lamongan, dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, selasa (29/07/25).
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil razia gabungan sejak 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025, dengan nilai total mencapai Rp 755.177.610 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 492.452.239.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Minandar, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan terdiri atas Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai resmi, serta minuman beralkohol lokal (arak) yang dijualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan.
“Dengan penindakan ini, kami berharap tidak ada lagi rokok ilegal di pasaran. Ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap industri rokok legal dan untuk mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” tegas Asep.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.
“Barang bukti yang sudah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat dan transparan untuk penegakan hukum, kesehatan masyarakat, jaminan sosial petani tembakau, hingga pembangunan jalan produksi,” ujar Yuhronur.
Menurut Yuhronur, optimalisasi pemanfaatan DBHCHT juga merupakan bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi peredaran barang ilegal.
Selain pemusnahan, Bea Cukai bersama Satpol PP Lamongan juga menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang melibatkan sekitar 50 peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, pramuka, kepala desa, dan pedagang.
Kasatpol PP Lamongan, Jarwito, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 telah direncanakan 200 kali operasi bersama, dengan realisasi hingga Juli sebanyak 72 kali operasi.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Penegakan hukum harus dibarengi dengan pendekatan persuasif,” ujar Jarwito.
(Tain/red)