KEDIRI K2RNews.com – Polrest Kota Kediri seolah melakukan pembiaran terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya,seharusnya melakukan penertiban dan pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) yang usahanya tidak memiliki izin,
Akhir-akhir ini, marak penjualan minuman keras keliling, yang seringkali membuka lapak secara bebas di lingkungan masyarakat, seperti di beberapa warung secara terang terangan menjual miras oplosan,, ini seharusya menjadi perhatian serius di wilayah kota Kediri.
tragedi di AR Karaoke, Desa Maron, Kecamatan Banyakan yang merupakan wilatah hukum Polrest kota Kediri,dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri setelah diduga mengalami keracunan minuman keras (miras),. Salah satu korban, seorang wanita yang disebut-sebut sebagai pemandu lagu, ditemukan tidak sadarkan diri di lokasi. Naas, nyawanya tak tertolong, sementara korban lainnya kini dalam kondisi kritis.
Ayom Sigit Wantono merasa prihatin terhadap peredaran miras di wilayah hukum polrest kota Kediri Ia mengatakan, bahwa retribusi izin tempat penjualan minumanan berakohol atau minuman keras (miras) telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga hanya toko-toko yang memiliki izin yang boleh menjualnya,terang Ayom selaku pimpinan redaksi media K2r news pada senin 4/8/2025.
“Sesuai dengan peraturan daerah, maka penjualan minuman beralkohol ada aturannya, toko nya ada mendapat izin pemerintah, diluar dari pada itu, artinya melanggar aturan dan harus ditindak,” ucapnya.
Ayom mengingatkan, jika tanpa pengawasan dan penertiban yang lebih ketat, peredaran miras dapat menimbulkan dampak negatif yang berpeluang menciptakan kekacauan.
“Kalau tidak diatur, minuman keras ini bisa mengganggu ketertiban umum, minuman keras ini sudah jelas di atur golongannya seperti apa di dalam peraturan daerah,” terangnya.
Ia berharap kepada instansi terkait, untuk melakukan penertiban dengan lebih ketat dan menindak tegas pelaku jika ditemukan pelanggaran, demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,kata Ayom.
Sementara itu Kasatreskrim Polrest Kota Kediri AKP Cipto Dwi Leksana belum ditemuii untuk dimintai keterangan.
( yudi )