Bojonegoro, K2RNews.com – Memasuki musim kemarau, aktivitas tambang Galian C kembali marak di wilayah Bojonegoro. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Dusun Kerdu, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan. Galian yang diduga dikelola oleh pihak berinisial H.I. ini diduga tidak hanya beroperasi secara ilegal, namun juga menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat berupa excavator. Aktivitas tersebut terpantau pada Senin (28/7/2025).
Selain tidak mengantongi izin resmi, kegiatan tambang tersebut juga diduga merusak lingkungan sekitar. Penggunaan alat berat dalam operasi galian ini dinilai berpotensi merusak ekosistem, sekaligus menjadi ladang keuntungan pribadi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, pihak yang disebut sebagai checker tambang Galian C berinisial IF tidak memberikan tanggapan.
Dua Unsur Dugaan Pelanggaran
Aktivitas tambang Galian C di Desa Purworejo diduga memenuhi dua unsur pelanggaran hukum, yaitu:
1. Pertambangan Tanpa Izin (Ilegal):
Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:
Diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken.
Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
(Red)