Setelah Acara Paripurna, DPRD Jombang Hearing Terkait Jombang Kuliner Dengan Pemuda Jombatan, Disdagrin Diminta Transparan

  • Whatsapp
Img 20250717 Wa0017

Jombang, K2RNews.com – Aroma ketidakadilan kembali mencuat dalam pengelolaan kawasan Jombang Kuliner, Jalan KH. Ahmad Dahlan. Forum Pemuda Jombatan Bersatu menyuarakan protes keras terhadap Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang yang dinilai abai terhadap keterlibatan warga lokal dalam pengelolaan parkir dan fasilitas umum.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Jombang, Senin (15/7), Forum menyampaikan empat poin tuntutan yang terang-terangan menyinggung ketertutupan dan potensi monopoli pengelolaan oleh pihak luar.

Bacaan Lainnya

Empat tuntutan tersebut meliputi:

Dibukanya surat penugasan parkir dan MCK yang diterbitkan Kepala Disdagrin.

Revisi surat penugasan karena dinilai diskriminatif terhadap warga Kelurahan Jombatan.

Publikasi denah resmi zona Jombang Kuliner dan evaluasi zonasi parkir;

Pelibatan warga dan pemuda Jombatan dalam pengelolaan parkir dan MCK.

“Kami tidak anti penataan, tapi kami tolak kalau pengelolaan kawasan publik seperti ini dijalankan tertutup dan hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tegas salah satu perwakilan Forum.

Warga menduga kuat adanya keberpihakan Disdagrin kepada pengelola eksternal, dalam hal ini Spekal, tanpa ruang dialog dengan masyarakat lokal yang selama ini turut menjaga kawasan.

“Kami bukan menolak Spekal, tapi kami menolak praktik yang tidak terbuka dan sewenang-wenang. Ini kawasan publik, bukan milik pribadi,” ujar tokoh pemuda Jombatan.

Kritik juga diarahkan langsung ke Kepala Disdagrin, Suwignyo, yang dinilai tidak tegas menyikapi tuntutan warga. Mereka menyebut penyelesaian bisa dilakukan cepat jika pengelolaan fasilitas dikembalikan kepada pemuda lokal.

“Kalau Kadis tegas, seharusnya bisa langsung diserahkan ke kami. Spekal cukup urus PKL, jangan sampai semua dikuasai. Ini soal keadilan dan putra daerah,” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD, Anas Burhani, menyatakan pihaknya siap membuka dokumen penugasan dan meninjau aspek keadilannya.

“Kami akan pelajari surat tersebut. Kalau terbukti tidak berpihak pada pemberdayaan lokal, tentu kami akan rekomendasikan revisi,” tegasnya.

Sementara itu, Suwignyo berdalih bahwa pihaknya sedang mengevaluasi internal dan berjanji akan mengkaji ulang.

“Semua harus memberi manfaat dan tidak memicu konflik,” ujarnya singkat.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, juga mengingatkan bahwa kawasan Jombang Kuliner adalah milik pemerintah daerah dan tidak boleh diklaim oleh pihak mana pun.

“Jangan sampai ada yang merasa paling berhak. Semua harus dikelola terbuka dan inklusif,” katanya.

Wakil Ketua DPRD, Ama Siswanto, menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antar pihak, dengan batasan maksimal lima orang tiap kelompok.

“Tujuannya biar dialog berjalan damai, bukan jadi ajang adu massa,” ujarnya.

Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian sikap tegas dari Disdagrin, dan warga menilai polemik ini bisa menjadi bara konflik berkepanjangan jika tak segera ditangani dengan adil dan transparan.

(Ars/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *