Tambang di Gadirenggo Diduga Ilegal, Warga Desak Aparat Bertindak

  • Whatsapp
Img 20250617 Wa0049

Trenggalek, K2RNews.com – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, semakin meresahkan masyarakat. Pemilik tambang berinisial AW bersama penjaga tambang Kiyak diduga kuat menjalankan operasional tambang tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Aktivitas tambang liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan serta ketertiban masyarakat. Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan proyek maupun dokumen perizinan yang terpampang jelas, mengindikasikan praktik tambang ilegal yang berjalan tanpa hambatan, bahkan diduga dilindungi oleh oknum tertentu.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Desa Gadirenggo menyuarakan kekhawatiran serius dan mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Trenggalek dan Polda Jawa Timur, segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku. ( 17/06/25 ).

Sebagai bentuk desakan dan harapan masyarakat, berikut langkah yang diminta kepada pihak kepolisian:

Segera lakukan investigasi langsung ke lokasi tambang yang diduga ilegal. Periksa seluruh dokumen dan perizinan tambang serta keterlibatan pemilik dan pihak yang membekingi.

Bekukan seluruh aktivitas tambang hingga status hukumnya jelas. Tindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sampaikan hasil investigasi secara transparan kepada publik.

Dugaan tambang ilegal ini secara jelas melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penindakan, terlebih jika terbukti ada oknum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya menjadi preseden buruk, tetapi juga dapat memicu bencana ekologis dan sosial di kemudian hari.

Kami dari awak media berkomitmen untuk terus mengawal dan mengungkap fakta lapangan, demi memastikan hukum ditegakkan dan masyarakat mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak.

(Suwarno/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *