MOJOKERTO, K2RNews.com — Sangat mengejutkan kota Mojokerto menjadi sebuah sarana lokasi tempat ajang perjudian sabung ayam dan judi dadu hingga dini hari masih beraktivitas kembali tanpa hambatan di tengah tengah bulan suci ramadhan.
Menurut sejumlah informasi yang kami himpun di lokasi menurut penuturan warga masyarakat mengatakan, “Perjudian ini sudah lama beroperasi kemarin habis tutup karena ada yang memberitakan namun sekarang juga sudah aktif kembali, terlebih kembali sekarang ini bertepatan bulan suci Ramadan kami sangat resah dengan adanya perjudian ini, kami sebagai masyarakat berharap agar segera ada tindakan secara tegas dari aparat setempat”, Ucap Masyarakat yang tak mau disebut namanya. (12/03/25).
Untuk lokasi arena perjudian ini berada di Dusun Botok Talun, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Perlunya ketegasan dari aparat kepolisian khususnya Polres Mojokerto terhadap pelaku perjudian ini sedang menjadi perbincangan kontroversial di tengah-tengah kalangan masyarakat sekitar betapa lemahnya kinerja polri terhadap para pelaku perjudian ini.
Mengacu pada pasal 303 KUHP barang siapa yang menyediakan memfasilitasi serta mengadakan perjudian akan dipidana kurungan penjara 10 tahun dan denda 25 juta rupiah.
Seakan aparatur kepolisian setempat mengesampingkan instruksi kapolri Padahal sudah jelas instruksi jenderal kepolisian Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Jajarannya Berantas Perjudian dan Pembekingnya bahwa barang siapa yang membacking memfasilitasi arena perjudian maupun anggota polri yang ikut serta di dalamnya tak akan segan kami tindak dengan tegas.
Dengan adanya pemberitaan ini masyarakat berharap segera ada tindakan secara tegas dari Polres Mojokerto terhadap para pelaku perjudian ini, kami awak media dengan segera akan berkoordinasi dengan instansi terkait temuan ini.
( Red )