Tulungagung, K2RNEWS.COM – Pertambangan ilegal seakan menjadi makanan sehari hari tanpa adanya tindakan penertiban secara tegas dari Aparat Polres Tulungagung selaku instansi badan hukum.
Berlokasi di sepanjang sungai brantas rejotangan tambang sedot pasir ilegal tetap nekat melakukan aktifitas penambangannya tanpa memikirkan dampak negatif yang di timbulkannya akibat pengambilan pasir secara terus menerus dari dasar sungai dapat mengakibatkan bencana kerusakan lebih parah akibat yang di lakukan para penambang pasir.
Ketika team awak media melintasi kawasan rejotangan telah ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir di pinggiran sungai Brantas hingga dini hari masih tetap melakukan aktivitasnya tanpa kendala dan seakan kebal terhadap hukum.
Lokasi tambang ini berada di Desa Buntaran, Kec. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat disekitar pertambangan sedot pasir ini menuturkan, “Sudah berjalan cukup lama Pak dan dari hasil pertambangan tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem pastinya maupun rusaknya infrastruktur jalan paving yang terlalu signifikan, Jawab Tegas Narsum yang enggan di ambil dokumentasi. (16/02/25).
Dari hasil investigasi awak media di lokasi mendapati bahwasannya lokasi pertambangan ini di miliki oleh saudara ber-inisial ( BDT ) nama pemilik tambang sedot pasir berdasarkan keterangan yang sudah kami himpun.
Mengacu pada UU Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Serta Di pasal 161 sudah di jelaskan.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan segera ada tindakan penertiban secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum Polsek Rejotangan di Wilayah Hukum Polres Tulungagung Polda Jatim Selaku instansi hukum serta Dinas Lingkungan Hidup dan juga instansi terkait, dalam hal ini kami awak media akan mendalami lebih lanjut bersama instansi lembaga terkait.
( Red )