Tuban, K2RNews.com – Aktivitas tambang ilegal galian C yang berkedok pemerataan lahan pertanian kembali lagi menjadi sebuah perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya di wilayah Desa. Nguruan, Kecamatan. Soko.
Diketahui tambang galian C tersebut beroperasi di wilayah lahan/tanah bengkok milik Desa. Nguruan Kecamatan. Soko.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh tim media K2RNews.com dilapangan, diketahui bahwa tambang galian C tersebut sudah kurang lebih beroperasi selama 2 (Dua) Minggu lamanya, dan selama beroperasi tambang galian C tersebut hanya menggunakan alat berat jenis Excavator dengan ukuran PC yang sangat kecil dan di bantu 3 (Tiga) unit Dump Truck Untuk pembuangan limbah hasil pengerukan, namun penjualan hasil tambang tersebut sungguh luar biasa nilainya.
NN (inisial) warga masyarakat Desa. Nguruan Kecamatan. Soko menjelaskan “Sepengetahuan kami kemarin pengerukan tanah bengkok tersebut hanyalah sebatas pemerataan lahan pertanian namun untuk masalah hasil tanahnya diperjualbelikan saya kurang tau mas karena saya hanya warga biasa yang tidak mau terlibat lebih jauh dengan adanya aktivitas yang katanya tambang tersebut” Ungkapnya.
Ditempat yang berbeda, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ada lokasi pembuangan yang berada di sebelah Utara lapangan Desa. Nguruan tersebut membeli tanah hasil galian tersebut dengan nilai Rp. 125.000/Ritase dan Lokasi pembuangan tersebut mendapatkan jatah 45 Ritase/Hari.
Dan setelah tim media melakukan konfirmasi kepada sekertaris desa nguruan, sekdes menjelaskan bahwa “memang benar ada pemerataan lahan pertanian namun untuk masalah limbah lahan tersebut dijual atau tidak saya kurang tahu dan coba nanti saya konfirmasikan kepada pemilik lahan bengkok tersebut agar semuanya bisa lebih jelas.” Tegasnya.
Red