Kasatlantas Polresta Kediri Tidak Mersespon Keluhan Masyarakat Seolah Tutup Mata Tutup Telinga

  • Whatsapp
Img 20261027 Wa0036

KEDIRI, K2RNews.com – Pemohon SIM di Satpas Satlantas Polres kota Kediri mengeluhkan tarif tes psikologi Rp 125.000,00 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ).

hal itu dinilai sangat memberatkan para pemohon SIM. Utamanya bagi kalangan mahasiswa. Meski demikian, pemohon SIM tidak bisa berbuat apa-apa. Tarif tersebut tetap harus dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Tarif tes psikologi yang ditetapkan hari ini terlalu mahal. Sehingga harus mengeluarkan biaya lebih dari perkiraan sebelumnya,banyak pemohon mengeluhkan tarif ini karena dinilai memberatkan di luar biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan atau perpanjangan SIM.

Biaya tes kesehatan jasmani dipatok Rp 40.000 untuk permohonan satu SIM. Bila pemohon mengajukan SIM A/C biaya dipatok Rp 80.000. .

Bila dibandingkan dengan biaya tes kesehatan di Puskesmas (sama-sama untuk pembuatan/perpanjangan SIM), pemohon hanya dikenakan tarif Rp 3.000.

Artinya ada perbedaan mencolok dari biaya kesehatan yang dikeluarkan pihak Satpas dan Puskesmas. Padahal selama ini banyak pemohon SIM yang mengajukan surat kesehatan dari Puskesmas dan tidak ada kendala. Bahkan masyarakat tidak merasa diberatkan dengan biaya tersebut.

Salah satu pemohon SIM di Satpas Satlantas polrest kota Kediri mengeluhkan biaya tes kesehatan dan psikotes yang menurutnya sangat mahal ia mengatakan saat proses perpanjangan SIM A dan SIM C dirinya harus mengeluarkan uang Rp.500.000,00 lebih itu jika dijalankan diproses sendiri mulai dari parkir,foto kopi,tes kesehatan physikotes BRI ,Asuransi SIM,kalau lewat oknum Satpas sekira Rp.1.000.000,00.

“Seharusnya pihak kepolisian tahu kondisi perekonomian saat ini,polisi iti digaji dari uang rakyat disekolahkan dari uang rakyat,yang seharusnya mengayomi melindungi melayani masyarakat dengan baik,jangan cari makan di penderitaan rakyat,ungkapnya.

“Masyarakat kecil seperti saya ini sudah berusaha untuk tertib aturan dengan membuat SIM sesuai aturan yang dibuat oleh kepolisian.

Persoalan ini turut memantik reaksi pimpinan redaksi Koran Koridor Rakyat Ayom Sigit wantono saat diskusi dengan awak media IndonesiaPos pada Rabu 21/10/2026.

” Biaya resmi pembuatan/perpanjangan SIM sendiri diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 (misalnya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C), sehingga biaya tambahan tes kesehatan dan psikologi membuat total pengeluaran terasa mahal bagi masyarakat.

“Syarat kesehatan itu penting. Tapi kepolisian harus memberi keringanan biaya bagi masyarakat. Kalau biaya kesehatan bisa disepakati diturunkan, ya harus diturunkan,” kata Ayom.

“Terkait perbandingan biaya yang murah di Puskesmas dan Satpas, menurut Ayom, pihak kepolisian harus memudahkan masyarakat untuk memilih tempat kesehatannya sendiri.

“Tidak boleh polisi melarang Puskesmas menerbitkan surat kesehatan bagi masyarakat khusus untuk pembuatan/perpanjangan SIM. Karena Puskesmas merupakan unit kesehatan yang sudah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. Tidak boleh hak  masyarakat dihalangi atau dikurangi untuk tes kesehatan mengurus SIM,” tegasnya.

Apalagi biaya tes kesehatan dan psikotes bila dihitung secara konkret lebih mahal dari biaya pembuatan/perpanjangan SIM yang jelas-jelas  masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bila dihitung secara rata-rata, keuntungan pembuatan surat kesehatan untuk perpanjangan SIM sangat menggiurkan. Bila dalam sehari ada 30 pemohon di SIatoas maka Rp 40.000 x 30 (@orang) = Rp 1.200.000. Bila dikalikan dalam sebulan Rp 1.200.000 x 26 hari = Rp 31.200.000. Ini belum termasuk biaya tes psikologi. Ini juga masih di satu lokasi Satpas. belum lokasi-lokasi pelayanan lain. Ini sekaligus jadi  bisnis menggiurkan untuk praktik tes kesehatan dan physikotes dan perpanjangan SIM yang notabene tidak masuk dalam PNBP. Berbeda jauh bila biaya kesehatan dilakukan di tiap-tiap Puskesmas,ungkapnya.

Ayom menerangjan kalau pihak Polri benar-benar serius mau melayani masyarakat,  seharusnya bisa menunjuk dokter umum Puskesmas. Polri bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat.

“Polisi itu pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat,dan benar benar melayani masyarakat dan jangan mencari makan dalam penderitaan masyarakat dan Polisi harus melakukan komunikasi penting, civil society antara polisi dan pemerintah,” terang Ayom.

Ayom.berharap Kapolri yang baru ini agar segera menertibkan biaya kesehatan dan psikotes perpanjangan SIM yang dianggap terlalu memberatkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat itu tidak membeli SIM melainkan mengajukan permohonan. Hal ini agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya.

Sekedar diketahui pemohonan perpanjangan SIM harus mengikuti dua tahapan yang berlaku, yakni tes kesehatan dokter dan kesehatan rohani atau tes psikologi.

Tujuan tes tersebut dimaksud untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalisir risiko saat berkendara. Mulai dari kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Disebutkan dalam Pasal 11 bahwa Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan: penglihatan; pendengaran; dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kemudian dalam Pasal 12 disebutkan Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek: kemampuan kognitif; kemampuan psikomotorik; dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan,sayangnya, dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tidak disebutkan besaran biaya untuk tes kesehatan dan psikotes. Memang disebutkan bahwa dokter yang ditunjuk harus mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Cuma peraturan ini banyak dipertanyakan pemohon SIM. Padahal pihak Polri bisa saja menunjuk dokter berbiaya murah dan tidak memberatkan masyarakat.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. yang baru mengemban tugas tersebut sejak akhir Agustus 2026 tidak merespons saat dihubungi lewat nia WhatsApp untuk memberikan tanggapan terkait keluhan pemohon SIM.

( Yudi/Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *