OTT KPK Garuk Bupati Tulungagung ‘ Kepada Masyarakat Gatut Sunu Sampaikan Permintaan Maaf

  • Whatsapp
Img 20260412 Wa0043

JAKARTA, K2RNews.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan permintaan maaf usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan saat yang bersangkutan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari.

“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gatut digiring petugas bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menuju kendaraan tahanan sekitar pukul 00.20 WIB. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan awal.

Gatut tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. Ia tampak tersenyum tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara itu, Dwi Yoga Ambal berjalan dengan ekspresi serius dan tidak memberikan pernyataan.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK.

Menurut KPK, dalam konstruksi awal perkara, penyidik menduga adanya praktik tekanan terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pasca pelantikan jabatan. Para pejabat diduga diminta menandatangani dokumen tertentu yang berkaitan dengan komitmen jabatan.

KPK juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari mekanisme tekanan dalam pelaksanaan kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah. Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses pengelolaan anggaran.

Saat ini KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sementara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *