PONOROGO, K2RNews.com – Aktivitas tambang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Investigasi di lapangan menemukan lokasi pertambangan Galian C jenis material tanah urug yang beroperasi diduga tanpa izin resmi, sehingga memicu dampak negatif besar bagi masyarakat sekitar lokasi maupun terganggunya para pengendara serta terlihat dampak buruk yang nyata bagi ekosistem lingkungan.(23/08/25).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang berlokasi di Dusun Gentan, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, sesuai informasi yang telah kami himpun di lokasi mendapati bahwa diduga dikelola oleh saudara berinisial GLD/BD.
Terlihat sangat jelas di lokasi tambang tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP) maupun tanda-tanda legalitas sebagaimana diatur dalam regulasi resmi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang masuk kategori ilegal, karena berjalan tanpa izin yang sah.
Dampak dari kegiatan tambang ini semakin dirasakan masyarakat meliputi, Kerusakan jalan kabupaten yang kian parah akibat dilintasi puluhan truk bermuatan tonase berat setiap hari. Selain itu, debu pekat dari kendaraan dan debu di lokasi yang di lewati menutup pandangan pengendara serta menyelimuti rumah-rumah warga di sepanjang jalur distribusi material yang di lalui.
“Kami sangat terganggu, jalan sudah semakin hancur parah bisa di lihat sendiri, debu juga masuk ke rumah. Kalau mau protes juga takut, karena pemilik tambang orang kuat. Kami hanya bisa diam, tapi tolong aparat jangan pura-pura tidak tahu,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, warga tersebut menegaskan bahwa identitasnya tidak ingin dipublikasikan demi menjaga keselamatan dirinya sebagai narasumber.
Selain kerusakan infrastruktur, aktivitas tambang juga menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Hasil pemantauan menunjukkan berpotensi longsor, banjir bandang, serta kerusakan lahan produktif jika aktivitas Galian terus dibiarkan tanpa pengawasan. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan warga sekitar maupun lingkungan.
Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ancaman pidana ini seakan tidak berlaku ketika praktik ilegal justru dibiarkan terbuka.
Publik kini mulai mempertanyakan peran aparat, khususnya Polres Ponorogo, yang dinilai lamban dan seolah menutup mata terhadap aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Masyarakat menegaskan, penindakan tegas harus segera dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan, menegakkan hukum, serta mengembalikan rasa keadilan di tengah warga yang dirugikan akibat aktivitas tersebut.
(Tim/Red)






