Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam dan Dadu di Ngadiluwih Kediri Terus Beroperasi

  • Whatsapp
Img 20250826 Wa0079

Kediri, K2RNews.com – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, tepatnya di Desa Mangunrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam publik. Arena perjudian yang diduga milik seorang pria berinisial TPG ini disebut-sebut telah lama beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Padahal, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang jelas melarang segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam maupun dadu. Namun ironisnya, kegiatan tersebut tetap berlangsung lancar dan seolah kebal dari jerat hukum.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan di lapangan, banyak kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir di lokasi arena judi. Arena yang berada di lahan dekat persawahan namun juga berdekatan dengan pemukiman warga ini menimbulkan kontroversi tersendiri di tengah masyarakat. Kehadiran para penjudi yang bebas keluar masuk semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran dari aparat. (23/08/25).

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah atas keberadaan arena judi tersebut. Selain menimbulkan keresahan sosial, aktivitas itu juga dinilai menjadi contoh buruk bagi generasi muda di lingkungan sekitar. “Kami hanya bisa diam, takut kalau bersuara nanti ada tekanan. Tapi terus terang kami sangat terganggu dengan adanya judi itu di lingkungan kami,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa dan berpesan agar tak di publikasikan identitasnya demi alasan keamanan. (23/08/25).

Masyarakat setempat mempertanyakan sikap Polres Kabupaten Kediri yang hingga kini dinilai belum melakukan tindakan nyata untuk menutup arena tersebut. Kesan pembiaran bahkan memunculkan dugaan adanya backing dari oknum tertentu, sehingga praktik perjudian tetap bebas berjalan.

“Kalau aparat benar-benar serius, mestinya judi seperti itu bisa diberantas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lain.

K2RNews.com mencatat, kasus serupa bukanlah hal baru. Berbagai laporan terkait praktik perjudian sering muncul di sejumlah wilayah Jawa Timur, namun penindakan hukum kerap berjalan lambat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan aturan.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Polda Jawa Timur turun tangan langsung untuk menertibkan sekaligus membongkar jaringan yang terlibat. Apalagi Kapolri telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian di tanah air tanpa pandang bulu.

Kuatnya desakan publik menandakan bahwa penegakan hukum harus segera dilakukan, bukan hanya demi menjaga kondusivitas wilayah, melainkan juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *