Satresnarkoba Polres Tulungagung Gulung 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Ditangkap Dalam Operasi Empat Bulan

  • Whatsapp
Img 20251105 Wa0073

TULUNGAGUNG, K2RNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Agustus hingga November 2025, aparat berhasil mengungkap 36 kasus dengan total 40 tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 24 merupakan kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 1 kasus psikotropika.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 375,08 gram sabu, 1 butir pil ekstasi, 9.990 butir pil double L, serta 507 butir alprazolam, 10 butir clonazepam, 2 butir roche, dan 1 butir methylphenidate. Selain itu, turut diamankan 8 unit sepeda motor, 14 timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sebanyak 15 orang di antara para tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Tulungagung, antara lain Kecamatan Kedungwaru, Boyolangu, Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, serta sebagian lainnya dari luar daerah seperti Trenggalek dan Kediri.

AKP Dian Anang menjelaskan, modus operandi yang digunakan jaringan ini ialah sistem “ranjau”, yaitu penjualan narkoba tanpa tatap muka langsung antara pembeli dan pengedar. Barang dikirim melalui jasa ekspedisi atau disembunyikan di lokasi tertentu sesuai petunjuk bandar. Komunikasi dan transaksi dilakukan lewat pesan singkat, media sosial, hingga aplikasi pembayaran digital, sementara pengedar menerima keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 per transaksi.

“Sebagian besar pelaku mengaku terlibat karena faktor ekonomi, ketergantungan narkoba, hingga tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya.

Adapun titik lokasi pengungkapan kasus tersebar di berbagai kecamatan di Tulungagung, meliputi Kedungwaru (10 TKP), Tulungagung Kota (8 TKP), Boyolangu (5 TKP), Rejotangan (3 TKP), Sendang (2 TKP), Besuki (2 TKP), serta masing-masing satu TKP di Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, dan Sumbergempol.

Kasus-kasus tersebut dijerat dengan sejumlah pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

— Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 114 ayat (2) UU yang sama,

— Jika barang bukti narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang tanaman, maka ancaman pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

3. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

— Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, diancam pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

4. Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

— Barangsiapa tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

5. Pasal 197 jo. Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

— Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, termasuk pil double L, diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait faktor penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan analisa, penyebab utama berasal dari faktor individu seperti ingin coba-coba, stres, ikut tren, hingga kurangnya kepercayaan diri. Sedangkan faktor lingkungan meliputi pengaruh teman, tinggal di daerah rawan, dan keluarga kurang harmonis.

Kelompok paling rentan menjadi pengguna adalah remaja usia 20–35 tahun, komunitas jalanan (punk), pekerja paruh waktu, serta pekerja hiburan malam. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperkuat peran keluarga, membentengi diri dengan ilmu agama, dan berhati-hati dalam pergaulan.

“Satresnarkoba Polres Tulungagung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan merehabilitasi diri jika terjerat penyalahgunaan narkoba,” tutur AKP Dian Anang.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dapat melapor ke Call Center Satresnarkoba Polres Tulungagung di nomor 0821-3167-327. Ia juga menegaskan, siapa pun yang mengetahui adanya peredaran narkoba namun tidak melapor dapat dijerat Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

“Perang melawan narkoba tidak hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKP Dian Anang Nugroho.

(Suwarno Diky/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *